Kementerian ESDM Dorong Peran BUMD di Sektor Migas

Jumat, 11 Juli 2025 | 18:02:04 WIB
Kementerian ESDM Dorong Peran BUMD di Sektor Migas

JAKARTA - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kemandirian energi nasional, salah satunya dengan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya migas. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi fokus adalah mempercepat pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh daerah penghasil migas, khususnya Papua Barat, sebagai syarat mutlak untuk memperoleh hak participating interest (PI) sebesar 10%.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa keberadaan BUMD menjadi kunci utama dalam mewujudkan kedaulatan daerah atas sumber daya alamnya. Ia menekankan pentingnya kecepatan Papua Barat dalam menyelesaikan proses pendirian BUMD agar segera dapat menerima hak pengelolaan PI migas.

“Kami mendorong Papua Barat segera selesaikan BUMD pengelola dana PI 10%,” ujar Yuliot dalam Musyawarah Nasional V Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Jakarta.

Langkah ini juga mempertegas regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. Dalam aturan tersebut, BUMD atau anak usahanya yang akan mengelola PI migas wajib berbadan hukum dan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar pengelolaan PI migas berlangsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Setelah proses legalitas tuntas, BUMD akan didaftarkan ke Kementerian ESDM dan SKK Migas. Nantinya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan menawarkan porsi PI 10% kepada BUMD yang telah memenuhi syarat. Hal ini menjadi kesempatan emas bagi daerah untuk berperan langsung dalam aktivitas industri hulu migas, sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi yang signifikan.

Komitmen Papua Barat Menuju Kemandirian Energi

Komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan BUMD pengelola PI migas disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Mohamad Lakotani. Menurutnya, meskipun proses pengajuan sudah berlangsung sejak 2018, realisasi di lapangan masih menghadapi kendala teknis dan regulasi.

“Kami berupaya menyelesaikan perda pembentukan BUMD agar dana PI migas 10% bisa segera dimanfaatkan secara optimal,” ujar Lakotani.

Ia juga mengusulkan adanya ruang fleksibilitas dalam regulasi agar daerah seperti Papua Barat dapat mempercepat proses dan mulai merasakan manfaat dari hasil sumber daya alam yang ada di wilayahnya.

Dukungan Asosiasi dan Kolaborasi Multi-Pihak

Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menyampaikan bahwa asosiasinya siap mendukung penuh Papua Barat untuk mendapatkan hak PI 10%. Koordinasi lintas pihak, mulai dari SKK Migas hingga KKKS, terus dijalankan untuk memastikan semua tahapan dapat berjalan sesuai harapan.

Menurut Andang, sejumlah hambatan yang masih ditemui antara lain berkaitan dengan perumusan perda, pengesahan status hukum BUMD di bidang migas, hingga aspek teknis pembagian saham antara provinsi dan kabupaten.

“Kami akan memetakan kendala yang ada dan berkomitmen membantu seluruh anggota agar proses berjalan lancar,” tegas Andang.

Langkah-langkah koordinatif ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta asosiasi dan pelaku industri menjadi elemen penting dalam mendorong kemajuan pengelolaan migas yang inklusif dan berkelanjutan.

Strategi Nasional Tingkatkan Produksi Migas

Sementara itu, Kementerian ESDM juga terus mengupayakan peningkatan produksi migas nasional sebagai bagian dari strategi besar ketahanan energi. Tiga strategi utama diterapkan guna mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar.

Pertama, optimalisasi teknologi produksi migas seperti fracking, enhanced oil recovery (EOR), dan pengeboran horizontal terus dikembangkan. Teknologi ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan output dari sumur yang ada.

Kedua, reaktivasi 4.495 sumur minyak yang selama ini tidak aktif (idle) dari total 16.990 sumur menjadi target prioritas untuk meningkatkan pasokan minyak domestik.

Ketiga, fokus eksplorasi cadangan migas baru, terutama di kawasan Indonesia Timur, dilakukan untuk memperkuat produksi jangka panjang.

Strategi ini memerlukan dukungan dari para kepala daerah agar proses perizinan dan pengembangan berjalan tanpa hambatan. Keterlibatan pemerintah daerah juga berperan penting dalam mengawal pelaksanaan proyek-proyek eksplorasi dan produksi.

Tantangan Produksi dan Solusi Lokal

Yuliot menjelaskan bahwa rata-rata produksi minyak harian Indonesia tahun lalu berada di angka 580.000 barel per hari (bpd), turun dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 606.000 bpd. Meski demikian, pemerintah optimis menargetkan peningkatan produksi menjadi 605.000 bpd pada tahun mendatang, dengan target jangka panjang mencapai satu juta bpd pada tahun 2030.

Tantangan utama yang dihadapi adalah sebagian besar sumur minyak Indonesia merupakan sumur tua yang mengalami penurunan produksi alami hingga 20% per tahun. Dengan rata-rata produksi hanya 1-2 bpd per sumur, eksploitasi oleh perusahaan besar sering kali dinilai tidak efisien.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian ESDM menawarkan solusi lokal dengan mengalihkan pengelolaan sumur tua kepada BUMD dan koperasi. Pendekatan ini dinilai lebih cocok untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memperluas manfaat ekonomi ke masyarakat lokal.

Melalui skema ini, produksi tetap tercatat sebagai bagian produksi nasional, dengan pembagian hasil sebesar 80% untuk BUMD atau koperasi dan 20% untuk KKKS. KKKS pun diminta berperan aktif dalam memberikan pembinaan agar kegiatan berjalan lancar dan berkelanjutan.

Mendorong Sinergi Menuju Kemandirian

Dorongan pembentukan BUMD migas di Papua Barat menjadi representasi dari semangat sinergi pusat dan daerah dalam membangun kemandirian energi. Melalui pendekatan yang terstruktur, partisipatif, dan akuntabel, daerah bisa menjadi penggerak utama dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Tiga strategi peningkatan produksi nasional yang dijalankan pemerintah juga menjadi pelengkap upaya menjadikan sektor migas sebagai pilar utama ketahanan energi nasional. Dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengelola kekayaan migasnya secara berkelanjutan dan inklusif.

Kementerian ESDM, lewat inisiatif-inisiatifnya, membuktikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal angka produksi, tetapi juga tentang kedaulatan, kolaborasi, dan pemerataan manfaat ekonomi di seluruh penjuru negeri.

Terkini

Cara Menghitung Tarif Pajak PPH 21 2025

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:52 WIB

Kesehatan Mental Adalah: Pentingnya Bagi Kesehatan Tubuh!

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB

Cara Menabung Emas di Pegadaian: Syarat dan Manfaat

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB