Cara Perpanjang SIM Offline dan Online hingga Biayanya

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:19:05 WIB
cara perpanjang SIM

JAKARTA - Cara perpanjang SIM merupakan hal penting yang wajib diketahui setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan. 

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang setelah jangka waktu tersebut berakhir. 

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 11 ayat (1) dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 mengenai SIM.

Alasan utama di balik kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun adalah untuk memastikan bahwa pemiliknya masih memenuhi kualifikasi sebagai pengemudi yang layak. 

Sebab, dalam kurun waktu lima tahun, seseorang bisa saja mengalami perubahan baik secara fisik, mental, pengetahuan, maupun kelincahan tubuh yang dapat memengaruhi kemampuannya dalam berkendara.

Lalu, apa saja syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SIM? 

Untuk membantumu dalam proses ini, berikut penjelasan lengkap mengenai prosedur cara perpanjang SIM, baik melalui jalur online maupun langsung di kantor pelayanan yang tersedia, yang berlaku hingga tahun ini.

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara perpanjangan SIM, penting juga untuk memahami apa saja syarat yang harus dipenuhi, baik dalam proses perpanjangan secara daring maupun langsung di tempat pelayanan.

Pada dasarnya, untuk memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. 

Tidak banyak dokumen yang dibutuhkan, hanya KTP asli beserta salinannya dan SIM lama yang masa berlakunya akan segera habis. 

Namun, jika masa berlaku SIM sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan, maka pemohon tidak bisa lagi melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal, lengkap dengan prosedur serta biaya seperti saat membuat pertama kali.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam proses perpanjangan SIM:

-Usia minimal 17 tahun

-Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar

-Menyertakan KTP asli yang masih berlaku

-Menyertakan dokumen keimigrasian khusus bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA)

-Memiliki kemampuan fisik yang memadai, terutama dalam hal pendengaran dan penglihatan

-Mampu berkonsentrasi secara optimal

-Teliti dan tidak mudah lengah

Dapat mengontrol emosi serta respons dalam berbagai situasi saat berkendara

Selain memenuhi berbagai ketentuan tersebut, kamu juga perlu melunasi biaya administrasi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan. Berikut ini rincian biayanya:

-Untuk SIM A, dikenakan biaya sekitar Rp80.000

-Untuk SIM C, biayanya berkisar Rp75.000

-Ada juga biaya opsional untuk asuransi kecelakaan sebesar Rp30.000 yang sifatnya tidak wajib dibayarkan

Dokumen untuk Perpanjang SIM

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM?

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Memperpanjang SIM A

Bagi pemilik SIM A yang hendak melakukan perpanjangan, terdapat beberapa berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu. Berikut ini adalah daftar dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM A:

-SIM A lama yang masa berlakunya akan segera habis

-Dua lembar fotokopi SIM dan KTP. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan KTP, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dapat melampirkan dokumen resmi dari pihak imigrasi

-Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti kondisi fisik

-Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap

-Bukti kelulusan tes psikologi

-Sertifikat lulus ujian keterampilan melalui simulator

-Surat keterangan kesehatan mata yang dikeluarkan oleh dokter mata

-Bukti pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM yang dilakukan melalui Bank BRI

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Memperpanjang SIM C

Syarat administrasi untuk perpanjangan SIM C relatif mudah dan tidak membutuhkan waktu lama, asalkan dilakukan sesuai jadwal sebelum masa berlaku habis. 

Kepolisian telah memberikan kemudahan dalam proses ini, baik secara langsung maupun melalui sistem online.

Secara umum, persyaratan untuk semua jenis SIM hampir sama. Berikut ini adalah berkas yang harus dipersiapkan saat memperpanjang SIM C:

-SIM C asli yang masih berlaku

-Dua lembar fotokopi SIM dan KTP

-Surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau dokter

-Formulir permohonan perpanjangan SIM C yang sudah terisi

-Bukti telah mengikuti dan lulus tes psikologi

-Bukti pembayaran PNBP SIM yang dapat dilakukan melalui bank

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM

Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, ada beberapa ketentuan penting yang wajib kamu ikuti ketika mengajukan perpanjangan SIM, baik secara online maupun langsung. Simak penjelasan berikut:

-Pengajuan perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pemohon diberikan keleluasaan untuk memilih tanggal pengajuan selama tanggal tersebut masih dalam periode aktif masa berlaku SIM.

-Bila pengajuan dilakukan setelah masa berlaku SIM habis, maka prosesnya tidak bisa lagi dianggap sebagai perpanjangan. 

-Pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai jenis SIM yang dimiliki, serta melengkapi seluruh dokumen seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

-Proses pengajuan bisa dilakukan di kantor Satpas atau lokasi layanan perpanjangan SIM lain yang tersedia di berbagai wilayah di Indonesia, dan sebaiknya disesuaikan dengan domisili pemohon.

-Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pengajuan bisa dilanjutkan ke bagian identifikasi dan verifikasi di kantor Satpas atau layanan SIM lainnya.

-Untuk proses ini, siapkan juga biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai berikut: Rp80.000 untuk SIM A dan jenis lain seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, serta B2 Umum. 

Sementara itu, untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000, dan SIM D sebesar Rp30.000. Jika kamu memilih layanan online, ada tambahan biaya administrasi sebesar Rp5.000.

Cara Perpanjang SIM Offline

Cara perpanjang SIM kini bisa dilakukan dengan berbagai metode, baik secara langsung maupun lewat sistem online. 

Opsi daring sangat membantu bagi kamu yang memiliki jadwal padat dan sulit meluangkan waktu untuk datang ke Satpas atau layanan SIM Keliling. 

Namun, jika kamu belum terbiasa dengan teknologi atau lebih nyaman mengurusnya secara tatap muka, proses perpanjangan secara manual bisa jadi pilihan yang tepat.

Prosedur perpanjangan langsung sebenarnya cukup mirip dengan sistem online. Khusus untuk SIM C, metode offline masih lebih direkomendasikan karena sistem digital belum sepenuhnya mendukung perpanjangan jenis ini.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen penting, seperti KTP asli dan fotokopi, SIM yang masa berlakunya akan habis, surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter, serta dana untuk biaya administrasi. Berikut urutan prosesnya:

-Kunjungi kantor Satpas dan lakukan pendaftaran di loket formulir.

-Lanjut ke loket kesehatan untuk pemeriksaan tekanan darah dan penglihatan warna.

-Serahkan hasil pemeriksaan, salinan KTP, serta SIM lama ke bagian informasi dan pendaftaran.

-Kamu akan menerima map putih berisi formulir berwarna biru dan kartu asuransi.

-Ambil dan isi formulir perpanjangan di loket yang disediakan.

-Setelah itu, tunggu giliran untuk melakukan proses rekam data seperti foto, tanda tangan, dan sidik jari.

-Terakhir, tinggal menunggu sampai SIM baru selesai dicetak dan siap diambil.

Cara Perpanjangan SIM Online

Kalau kamu ingin tahu proses yang benar untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi secara digital, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

1. Perpanjangan lewat Website Resmi

Langkah-langkah untuk mengurus perpanjangan melalui situs resmi cukup mudah diikuti, asalkan kamu teliti dalam mengisi data.

a. Tahapan Pendaftaran Online

Pertama, kunjungi situs resmi registrasi SIM di http://sim.korlantas.polri.go.id. Setelah halaman terbuka, klik menu “Pendaftaran SIM Online”. Pastikan kamu membaca informasi mengenai proses perpanjangan secara menyeluruh.

Lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia, dimulai dari data diri dengan mencantumkan NIK, lalu tekan tombol “Cari” dan lengkapi seluruh data secara akurat.

Masukkan juga informasi kontak darurat yang bisa dihubungi jika terjadi hal mendesak. Setelah semuanya lengkap, cek kembali seluruh isian agar tidak ada kesalahan dalam pengisian informasi.

b. Tahapan Pembayaran

Setelah data dinyatakan benar, kamu akan diarahkan untuk memilih metode pembayaran. 

Salah satu metode yang umum digunakan adalah BRIVA. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui ATM, EDC, maupun langsung ke teller Bank BRI yang terdekat.

c. Pemilihan Jadwal dan Lokasi

Langkah berikutnya adalah memilih tanggal serta lokasi kedatangan. Jadwal yang kamu pilih tidak boleh melewati tanggal kedaluwarsa SIM. 

Disarankan untuk memilih kantor pelayanan SIM yang dekat dengan tempat tinggalmu, karena lokasi ini akan menjadi tempat pengambilan SIM.

Jika kamu datang ke tempat yang tidak sesuai dengan pilihan saat pendaftaran, proses pengambilan tidak akan bisa dilanjutkan. 

Setelah semuanya selesai, kamu akan menerima kode pembayaran yang dikirim melalui email dan SMS. Dengan begitu, tahapan pendaftaran sudah tuntas.

d. Kunjungan ke Lokasi Pelayanan

Saat tiba di hari dan tempat yang dipilih, datangi Satpas, gerai layanan SIM, atau unit SIM Keliling yang sudah kamu tentukan sebelumnya. Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan.

Petugas akan melakukan pengecekan terhadap data yang sudah diisi secara online. Jika semua data cocok, kamu akan melalui proses verifikasi seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Begitu semua prosedur selesai, kamu tinggal menunggu nama kamu dipanggil untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Biasanya proses pencetakan ini tidak memakan waktu lama.

2. Cara Memperpanjang SIM Online melalui Aplikasi SINAR

Kepolisian Republik Indonesia kini telah menyediakan cara perpanjangan SIM untuk kategori A dan C melalui aplikasi khusus berbasis digital yang disebut SIM Nasional Presisi atau disingkat SINAR. 

Proses ini memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke lokasi pelayanan.

1. Registrasi Akun

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di aplikasi resmi. Sebelum itu, unduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas dari Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

2. Verifikasi Identitas

Setelah aplikasi berhasil dipasang, lanjutkan dengan proses verifikasi dengan memasukkan nomor telepon dan alamat email aktif. Nantinya, kamu akan menerima kode OTP yang digunakan untuk mengakses tahap berikutnya.

3. Pengisian Data Diri

Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai dengan data yang tertera pada KTP. Sistem kemudian akan melakukan otentikasi wajah menggunakan teknologi pengenalan biometrik berbasis kamera (Liveness Face Recognition).

4. Akses Menu Sinar

Setelah masuk ke aplikasi, klik ikon bertuliskan “Sinar” atau “SIM” untuk melanjutkan proses. Kamu akan diarahkan untuk memilih jenis SIM yang akan diperpanjang.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Beberapa file yang perlu disiapkan dan diunggah antara lain foto KTP, foto SIM lama, tanda tangan digital, dan pas foto terbaru. Pastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi

Tes kesehatan dan evaluasi psikologi dapat dilakukan secara daring. Untuk pemeriksaan medis, cukup klik tautan E-Rikkes yang tersedia dalam layanan aplikasi. Sedangkan untuk tes psikologi, kamu bisa menggunakan fitur E-PPSI.

7. Pembayaran tanpa Tunai

Biaya perpanjangan akan ditagihkan melalui sistem pembayaran digital atau non-tunai (cashless). Pastikan saldo di rekening atau dompet digitalmu mencukupi sebelum menyelesaikan proses pembayaran.

Setelah semua tahapan selesai, dokumen SIM baru akan langsung dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman dari POS Indonesia.

Biaya Perpanjang SIM

Perlu diingat bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas waktu penggunaan. Umumnya, masa aktif SIM hanya berlaku selama lima tahun. 

Setelah masa berlaku itu habis, pemilik wajib memperpanjangnya, baik dengan mendatangi kantor Satpas di wilayah Polres sesuai domisili, maupun melalui layanan Satpas Keliling yang tersedia di sejumlah lokasi tertentu.

Penting untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa, maka prosesnya tidak lagi bisa dilakukan dengan mekanisme perpanjangan, melainkan harus membuat SIM baru dari awal. 

Artinya, pemilik akan diminta mengikuti seluruh rangkaian tes teori dan praktik sebagaimana pemohon baru.

Terkait biaya perpanjangan SIM, ketentuannya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan jenis SIM:

-Perpanjangan SIM A dan A Umum dikenakan biaya sebesar Rp80.000

-Perpanjangan SIM B1 dan B1 Umum juga dikenakan tarif Rp80.000

-Perpanjangan SIM B2 dan B2 Umum ditetapkan sebesar Rp80.000

-Perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000

-Perpanjangan SIM C1 tarifnya Rp75.000

-Perpanjangan SIM C2 juga sebesar Rp75.000

-Perpanjangan SIM D dikenakan Rp30.000

-Perpanjangan SIM D Khusus atau D1 sebesar Rp30.000

-Perpanjangan SIM Internasional dikenai tarif sebesar Rp225.000

Selain biaya-biaya tersebut yang termasuk dalam kategori PNBP, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. 

Besarnya biaya untuk kedua layanan ini bisa berbeda-beda di tiap daerah, tergantung kebijakan dari masing-masing Polda. 

Umumnya, tarif untuk pemeriksaan kesehatan maupun psikotes berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per item. Maka dari itu, total biaya yang harus disiapkan untuk satu kali pengajuan perpanjangan SIM bisa melebihi Rp100.000.

Sebagai penutup, itulah panduan lengkap seputar cara perpanjang SIM yang bisa kamu ikuti agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Terkini