JAKARTA - Di tengah persiapan panjang menuju penyelenggaraan Haji 2026, kepastian regulasi kembali menjadi perhatian utama pemerintah. Salah satu yang paling disorot adalah kejelasan aturan mengenai DAM haji yang selama ini masih menunggu keputusan otoritatif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menteri Haji (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa kebutuhan fatwa tersebut semakin mendesak agar jamaah dan penyelenggara memiliki pedoman yang seragam, terutama terkait kemungkinan pelaksanaan DAM di Indonesia.
Harapan Menhaj untuk Kepastian Fatwa DAM Haji
Dalam agenda rapat bersama Komisi VIII DPR mengenai persiapan Haji 2026, Menhaj Mochammad Irfan Yusuf kembali menggarisbawahi pentingnya fatwa resmi dari MUI. Ia menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu ketetapan yang akan menentukan bagaimana DAM haji dapat dilaksanakan secara benar dan sesuai syariat.
"Kita berharap ada, segera ada fatwa tentang terkait dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia," kata Gus Irfan sapaan akrabnya usai rapat bersama Komisi VIII DPR terkait persiapan Haji 2026, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, fatwa ini akan menjadi pijakan penting dalam merumuskan kebijakan teknis, terutama jika konsep pelaksanaan DAM di dalam negeri dianggap memungkinkan. Kejelasan regulasi akan membantu seluruh pihak, terutama calon jamaah yang sering mengalami kebingungan terkait tata cara pembayaran DAM, baik karena pelanggaran larangan haji maupun kewajiban-kewajiban tertentu yang tidak terpenuhi.
Sementara pemerintah terus mematangkan aspek operasional penyelenggaraan haji, kepastian hukum melalui fatwa tetap dipandang sebagai komponen kunci agar kebijakan berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.
Memahami DAM dalam Ibadah Haji dan Relevansinya bagi Jamaah
DAM, atau denda dalam ibadah haji, merupakan sanksi yang dibebankan kepada jamaah ketika melakukan pelanggaran tertentu selama prosesi haji atau ketika meninggalkan salah satu kewajiban haji. DAM juga bermakna tindakan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk tebusan pelanggaran tersebut. Dalam praktiknya, pelaksanaan DAM umumnya dilakukan di Tanah Suci sesuai ketentuan fikih.
Sekedar informasi, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Dalam perkembangan wacana terbaru, muncul diskusi tentang kemungkinan pelaksanaan DAM dilakukan di Indonesia. Hal ini dianggap dapat membuka opsi yang lebih efisien bagi jamaah, terutama dari sisi biaya, aksesibilitas, dan tata kelola. Namun tanpa penetapan fatwa dari MUI, pemerintah belum dapat mengambil keputusan final terkait implementasinya. Karena itu, koordinasi intensif terus dilakukan agar landasan hukum keagamaan bisa segera diputuskan.
Koordinasi Pemerintah dengan Ulama dan Ormas Islam
Gus Irfan menegaskan bahwa komunikasi pemerintah dengan para ulama terus berjalan. Keterlibatan MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta berbagai organisasi Islam lainnya menjadi bagian penting dari proses pembahasan. Baginya, sinergi dengan lembaga keagamaan merupakan aspek yang tidak bisa dipisahkan dari kebijakan haji di Indonesia.
Di sisi lain, pihaknya setiap waktu selalu berkomunikasi dengan para Kiai baik di MUI, maupun organisasi islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi lainnya.
Hasil komunikasi menunjukkan bahwa beberapa organisasi Islam mulai membuka ruang diskusi lebih luas mengenai pelaksanaan DAM di Indonesia. Meski begitu, belum ada sikap resmi yang mengarah pada persetujuan penuh. Beberapa ulama disebut mulai memberikan “lampu kuning”, tanda bahwa opsi tersebut mungkin dipertimbangkan, tetapi belum diberikan restu sepenuhnya.
"Sampai sekarang keputusan final dari MUI belum. Sementara dari beberapa ormas Islam yang ada belum secara resmi membolehkan, tapi sudah memberi lampu kuning untuk bisa ke sana. Tapi belum lampu hijau," ujarnya.
Status “lampu kuning” ini menunjukkan bahwa gagasan tersebut masih dalam proses pendalaman. Para ulama ingin memastikan bahwa setiap ketetapan benar-benar sejalan dengan ketentuan syariat, tidak menyalahi praktik yang telah lama berlaku, dan tetap menjaga kekhusyukan ibadah haji.
Dampak Fatwa Bagi Kebijakan dan Kesiapan Haji Nasional
Kejelasan mengenai fatwa DAM akan menjadi titik krusial bagi pemerintah dalam menentukan alur kebijakan, mulai dari penyiapan mekanisme pembayaran, tata kelola hewan DAM, hingga edukasi jamaah. Dengan meningkatnya jumlah jamaah haji Indonesia setiap tahun, kemudahan akses dan kepastian regulasi menjadi kebutuhan yang semakin besar.
Pemerintah juga harus memastikan agar kebijakan tidak menimbulkan polemik di masyarakat, terutama terkait aspek fikih dan teknis pelaksanaan. Fatwa MUI akan memberikan legitimasi sekaligus menutup ruang interpretasi berbeda yang sering muncul dari berbagai kalangan.
Selain itu, pembahasan mengenai DAM menjadi bagian dari rangkaian persiapan Haji 2026 yang lebih luas. Dengan waktu persiapan yang panjang, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh aspek penyelenggaraan, termasuk yang berkaitan dengan aturan ibadah, telah matang dan siap diterapkan sebelum musim haji tiba.