Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:09:17 WIB
Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek

JAKARTA - Kemudahan dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan kembali dihadirkan bagi masyarakat Jabodetabek. Untuk menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis. 

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan alternatif pelayanan yang lebih dekat dan efisien.

Pada Selasa ini, layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling tersedia di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Dengan sistem jemput bola, Samsat Keliling menjadi solusi praktis di tengah padatnya aktivitas masyarakat perkotaan. Meski demikian, warga tetap diminta memperhatikan ketentuan layanan dan persyaratan dokumen agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar.

Sebaran Lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling pada Selasa ini tersedia di 14 wilayah Jadetabek dengan lokasi dan jam operasional yang berbeda-beda. Penentuan titik layanan tersebut bertujuan untuk menjangkau masyarakat secara merata di berbagai kawasan.

Berikut daftar lokasi Samsat Keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat:

Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat, pukul 09.00–15.00 WIB, dan depan parkiran TMP Kalibata, pukul 09.00–15.00 WIB

Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB

Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmasphere, pukul 09.00–13.00 WIB

Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB, dan ITC BSD, pukul 15.00–19.00 WIB

Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

Kelapa Dua: Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB

Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00–12.00 WIB

Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00–12.00 WIB

Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB, dan RS Bhayangkara Brimob, pukul 08.00–12.00 WIB

Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB

Masyarakat diimbau memperhatikan jam operasional di masing-masing lokasi karena waktu layanan tidak sepenuhnya sama di setiap wilayah.

Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, masyarakat perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan tanpa kendala.

Adapun dokumen yang wajib dibawa antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB asli, serta STNK asli yang disertai dengan lampiran fotokopi. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen sebagai bagian dari prosedur pelayanan.

Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat menyiapkan dokumen tersebut sejak awal untuk menghindari antrean panjang dan mempercepat proses pelayanan. Dengan persiapan yang matang, layanan Samsat Keliling dapat dimanfaatkan secara optimal.

Jenis layanan yang tersedia di Samsat Keliling

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran rutin tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Hal ini karena proses tersebut memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan tahapan administrasi tambahan yang tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling.

Dengan memahami jenis layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan administrasi kendaraan sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling.

Imbauan kepolisian bagi wajib pajak

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini secara tertib dan sesuai ketentuan. Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu memantau informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya terkait perubahan lokasi maupun jadwal layanan. Informasi terkini sangat penting agar warga tidak salah mendatangi lokasi atau waktu pelayanan.

Dengan adanya Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jadetabek, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus menciptakan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau.

Terkini