BULOG Tegaskan Margin 7% untuk Kompensasi Penugasan Negara Pangan

Senin, 26 Januari 2026 | 09:30:40 WIB
BULOG Tegaskan Margin 7% untuk Kompensasi Penugasan Negara Pangan

JAKARTA - Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7% yang diberikan oleh Pemerintah bukan merupakan keuntungan, tetapi sebuah kompensasi yang diberikan atas pelaksanaan tugas negara di sektor pangan. 

Penjelasan ini penting untuk mengklarifikasi bahwa margin tersebut bukanlah laba dari aktivitas bisnis biasa, melainkan bagian dari pengaturan yang memungkinkan BULOG untuk menjalankan tugas-tugas strategis yang diberikan oleh negara dalam pengelolaan pangan nasional.

Margin ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan dan profesionalisme BULOG dalam melaksanakan penugasan penting yang mendukung ketahanan pangan Indonesia, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi harga pangan. 

Seluruh kegiatan tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit, yang dapat dibebankan kepada BULOG jika tidak ada kompensasi yang memadai dari Pemerintah.

Dasar Hukum Penugasan Pemerintah kepada BULOG

Perum BULOG sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan memiliki mandat untuk menjalankan sejumlah penugasan penting yang telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah. 

Dasar hukum dari penugasan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan bahwa tugas negara di bidang pangan harus dilaksanakan oleh BUMN, dalam hal ini Perum BULOG. 

Tidak hanya itu, penugasan ini juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan pemerintah memberikan kompensasi atas biaya yang timbul akibat pelaksanaan penugasan tersebut.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 juga memberikan dasar lebih lanjut, yang menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan kompensasi yang wajar atas pelaksanaan tugas pengadaan dan pengelolaan gabah serta beras dalam negeri untuk keperluan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa BUMN, seperti BULOG, dapat diberikan tugas khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Penjelasan Margin 7% dari BULOG

Direktur Keuangan Perum BULOG, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa margin 7% yang ditetapkan oleh Pemerintah merupakan kompensasi, bukan keuntungan dari kegiatan usaha BULOG. 

"Margin ini merupakan instrumen kebijakan negara, yang diberikan agar penugasan strategis seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan dapat dijalankan dengan tata kelola yang sehat," kata Hendra dalam keterangannya.

Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin ini sudah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, di mana Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7%. Hal ini bertujuan agar BULOG dapat menjalankan tugas negara tanpa harus khawatir akan kesehatan keuangan perusahaan. 

Adanya margin ini juga memberikan ruang bagi BULOG untuk berinvestasi dalam infrastruktur dan modernisasi pasca panen yang diperlukan untuk mendukung kelancaran distribusi pangan.

Peran Badan Pangan Nasional dalam Penugasan Pangan

Untuk memastikan pelaksanaan penugasan pangan berjalan dengan baik, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. 

Bapanas memiliki kewenangan dalam mengatur mekanisme penugasan bagi BUMN pangan, termasuk BULOG, serta menetapkan kebijakan teknis terkait kompensasi dan margin. Dengan adanya Bapanas, pengelolaan pangan nasional menjadi lebih terkoordinasi dan efektif.

Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum BULOG menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. 

Regulasi ini menegaskan bahwa Pemerintah akan memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.

 Kejelasan regulasi ini memberikan jaminan bagi BULOG untuk terus menjalankan mandat negara tanpa terganggu oleh masalah pendanaan atau risiko keuangan.

Komitmen BULOG dalam Menjalankan Penugasan Negara

Perum BULOG berkomitmen untuk terus melaksanakan penugasan Pemerintah dengan profesionalisme dan transparansi. Kejelasan tentang margin 7% sebagai kompensasi membantu BULOG untuk merencanakan dan menjalankan program-program pengelolaan pangan dengan lebih baik. 

Hendra Susanto menekankan bahwa dengan adanya kepastian tentang kompensasi yang wajar, BULOG dapat lebih fokus dalam menjalankan perannya sebagai instrumen negara untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan nasional.

“Kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan peran BULOG sebagai BUMN pangan. Kami bisa fokus pada pengelolaan pangan yang transparan, akuntabel, dan mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Hendra. 

Ini adalah langkah yang sangat penting agar BULOG tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal, baik dalam menjaga stabilitas harga pangan, mengelola Cadangan Pangan Pemerintah, maupun dalam memastikan ketersediaan pangan di seluruh Indonesia.

Dengan adanya penugasan yang jelas dan kompensasi yang sesuai, BULOG dapat terus berperan penting dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan. 

Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan pangan yang cukup dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus menjaga kesejahteraan rakyat dan stabilitas ekonomi nasional.

Terkini