Global Citizen of Indonesia Jadi Solusi Kewarganegaraan Ganda

Selasa, 27 Januari 2026 | 08:55:29 WIB
Global Citizen of Indonesia Jadi Solusi Kewarganegaraan Ganda

JAKARTA - Arus mobilitas global yang kian tinggi membuat batas kewarganegaraan tidak lagi sesederhana dulu. Banyak individu dengan darah, sejarah, dan ikatan emosional kuat terhadap Indonesia, tetapi secara hukum berstatus warga negara asing. 

Situasi ini kerap menimbulkan dilema, terutama bagi diaspora dan keluarga hasil perkawinan campuran yang ingin berkontribusi lebih jauh bagi tanah leluhur mereka. 

Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menghadirkan kebijakan baru yang dirancang sebagai jalan tengah antara kedaulatan hukum dan realitas global.

Pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing keturunan Indonesia. 

Berdasarkan siaran pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, peluncuran kebijakan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi ke-76, di Politeknik Pengayoman, Tangerang, Senin, 26 Januari 2026.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam siaran pers.

Kebijakan Global Citizen Dalam Kerangka Hukum Nasional

Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia. 

Kebijakan ini tidak mengubah status kewarganegaraan asal pemegangnya, sehingga tetap sejalan dengan prinsip hukum kewarganegaraan Indonesia yang tidak menganut kewarganegaraan ganda.

Subjek kebijakan GCI mencakup eks warga negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Selain itu, anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI juga dapat memperoleh fasilitas serupa melalui skema penyatuan keluarga.

Dengan pendekatan tersebut, negara berupaya menghadirkan solusi administratif tanpa harus merevisi prinsip dasar kewarganegaraan. GCI diposisikan sebagai mekanisme keimigrasian yang adaptif, menjembatani kebutuhan individu global dengan kepentingan nasional secara berimbang.

Kontribusi Diaspora Untuk Pembangunan Nasional

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam memaksimalkan peran diaspora. 

Menurutnya, potensi diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara merupakan aset strategis yang perlu dihubungkan kembali dengan pembangunan nasional.

“Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus Andrianto.

Melalui GCI, pemerintah membuka ruang bagi diaspora dan individu dengan keahlian khusus untuk tinggal dalam jangka panjang di Indonesia, berbagi pengalaman, pengetahuan, dan jejaring global. Kontribusi tersebut dapat hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari investasi, transfer keahlian, hingga partisipasi sosial dan budaya, dengan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kebijakan ini juga mencerminkan perubahan paradigma negara dalam memandang diaspora, bukan semata sebagai subjek administratif, tetapi sebagai mitra strategis dalam pembangunan jangka panjang.

Mekanisme Digital Dan Persyaratan Izin Tinggal

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan berbagai indeks yang tersedia telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di wilayah Republik Indonesia. 

Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. 

Selain itu, pemohon diwajibkan menyediakan jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi, seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito dengan nilai tertentu, maupun kepemilikan properti bernilai tinggi sesuai kategori.

Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable dan dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal. 

Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi pemohon dengan klasifikasi penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI.

Suara Diaspora Dan Pengalaman Pemegang GCI

Kebijakan GCI mendapat sambutan positif dari kalangan diaspora. Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengungkapkan bahwa dirinya telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Melalui kebijakan ini, ia melihat kesempatan besar untuk kembali mengenal tanah air secara lebih mendalam.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujar Adam.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Karna Gendo, pemegang GCI lainnya. Ia menilai proses layanan berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Melalui GCI, pemerintah menegaskan komitmennya untuk merangkul diaspora dan individu dengan keterikatan kuat terhadap Indonesia, tanpa mengorbankan prinsip hukum kewarganegaraan. Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan yang memperkuat hubungan global Indonesia di masa depan.

Terkini

Kecepatan Internet Indonesia Diprediksi Melesat Tajam 2025

Selasa, 27 Januari 2026 | 12:05:42 WIB

Perpres AI Segera Ditandatangani, Regulasi Indonesia Siap

Selasa, 27 Januari 2026 | 12:05:39 WIB

10 Kado Valentine Pria Praktis yang Selalu Bikin Suka

Selasa, 27 Januari 2026 | 12:05:38 WIB

Komdigi Siapkan Aturan Baru, Konten AI Wajib Label

Selasa, 27 Januari 2026 | 12:05:37 WIB