Panduan Lengkap Cara Daftar Koperasi Merah Putih 2026

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:55:47 WIB
cara daftar koperasi merah putih

Jakarta - Cara daftar koperasi merah putih bisa menjadi langkah awal bagi masyarakat desa atau kelurahan yang ingin ikut serta dalam program strategis Kementerian Koperasi dan UKM RI. 

Program ini bertujuan membentuk koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal, dengan target 80.000 koperasi aktif di seluruh Indonesia pada tahun 2026. 

Terdapat tiga skema yang ditawarkan, yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, serta revitalisasi untuk koperasi yang membutuhkan pembenahan. 

Seluruh pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah, sehingga prosesnya lebih mudah dan transparan.

Dengan mengikuti prosedur resmi ini, masyarakat bisa lebih cepat mengakses fasilitas dan dukungan pemerintah. 

Cara daftar koperasi merah putih yang tepat memastikan koperasi Anda resmi tercatat dan mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

  • Penduduk desa atau kelurahan yang berencana mendirikan koperasi dari awal.
  • Pengurus koperasi yang ingin melakukan pengembangan atau perluasan pada koperasi yang sudah berjalan.
  • Koperasi yang saat ini tidak aktif dan ingin dihidupkan kembali atau digabungkan dengan koperasi lain yang sudah sehat dan beroperasi.

Langkah-Langkah Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Jika Anda ingin tahu cara daftar koperasi merah putihberikut ini panduan langkah demi langkah yang bisa diikuti untuk mendaftarkan koperasi secara resmi dan mudah.

1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai pendaftaran online, pastikan semua dokumen pendukung telah lengkap, antara lain:

  • Berita Acara Musyawarah pembentukan atau pengembangan koperasi
  • Daftar hadir rapat musyawarah
  • KTP dan NPWP pengurus
  • Akta Pendirian dan AD/ART jika sudah tersedia
  • Laporan keuangan terakhir untuk koperasi yang telah beroperasi
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat jika diperlukan
  • Profil usaha dan struktur kepengurusan

Semua file sebaiknya dalam format PDF dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan portal (umumnya 10 MB per dokumen).

2. Akses Portal Resmi
Kunjungi situs resmi merahputih.kop.id, kemudian pilih menu “Daftar” atau langsung membuka tautan:
https://merahputih.kop.id/daftar

3. Tentukan Skema Pendaftaran
Pilih jenis pendaftaran sesuai kondisi koperasi:

  • Pendirian Koperasi Baru: Untuk desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.
  • Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Untuk koperasi aktif yang ingin menambah bidang usaha, memperbarui AD/ART, atau meningkatkan kapasitas.
  • Revitalisasi Koperasi: Untuk koperasi yang sempat tidak aktif, mengalami hambatan operasional, atau ingin digabungkan dengan koperasi lain.

4. Pengisian Formulir Online
Lengkapi data dengan benar dan lengkap, meliputi:

  • Informasi Wilayah: Nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
  • Nama Koperasi: Format wajib mencantumkan “Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan [Nama Wilayah]”.
  • Jenis Usaha: Bisa berupa simpan pinjam, produksi (misal pertanian atau kerajinan), konsumen (ritel), atau jasa (kesehatan, pendidikan).
  • Notaris: Tuliskan nama dan kantor notaris yang menangani akta pendirian; jika belum ada, Dinas Koperasi daerah bisa memberi rekomendasi.

5. Pembuatan Akun dan Unggah Dokumen
Masukkan data kontak kuasa penghadap, termasuk nama, email aktif, nomor HP, dan NIK. Buat kata sandi yang kuat untuk akun.

Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan dalam format PDF dan pastikan file dalam kondisi baik. 

Setelah itu, sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS yang harus dimasukkan untuk aktivasi akun.

6. Konfirmasi dan Kirim Pendaftaran
Centang pernyataan bahwa data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, lalu klik “Daftar Sekarang”. 

Sistem akan memberikan nomor registrasi yang dapat digunakan untuk memantau status verifikasi pendaftaran.

Proses Setelah Pendaftaran

Proses Verifikasi
Tim dari Kemenkop UKM akan melakukan pengecekan terhadap:

  • Kelengkapan serta keaslian seluruh dokumen yang diajukan.
  • Keabsahan data anggota serta struktur kepengurusan koperasi.
  • Kelayakan jenis usaha dan rencana operasional koperasi.

Durasi proses verifikasi biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja. Apabila terdapat dokumen atau data yang kurang, sistem akan mengirimkan notifikasi untuk melakukan perbaikan.

Jika Pendaftaran Disetujui

  • Koperasi akan menerima akta pendirian resmi beserta nomor induk koperasi.
  • Mendapatkan akses ke platform digital Kopdes Merah Putih.
  • Mendapat pendampingan langsung dari fasilitator koperasi.
  • Berkesempatan mengikuti pelatihan, memperoleh akses pembiayaan, dan bantuan modal sesuai kebutuhan.

Struktur Organisasi & Ketentuan Tambahan

Struktur Kepengurusan
Koperasi wajib memiliki minimal lima orang pengurus, yaitu:

  • Ketua sebagai pimpinan utama.
  • Wakil yang membawahi bidang usaha dan keanggotaan.
  • Sekretaris untuk administrasi dan pencatatan.
  • Bendahara yang menangani keuangan.
  • Pengawas minimal dua orang, bisa termasuk Kepala Desa atau Lurah, untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.

Biaya Notaris
Pembiayaan akta pendirian koperasi ditanggung sendiri oleh anggota atau pengurus. Biaya rata-rata berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung lokasi dan kompleksitas proses, dan tidak diberikan bantuan langsung dari pemerintah pusat.

Klarifikasi Hoaks

  • Tidak benar bahwa pengurus koperasi menerima gaji tetap sebesar Rp5–8 juta per bulan. Besaran honorarium pengurus ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan sesuai kondisi keuangan koperasi dan kesepakatan anggota.

Aturan Penamaan untuk Pendaftaran Koperasi Merah Putih

Saat mendaftarkan koperasi baru atau melakukan revitalisasi koperasi, ada ketentuan khusus terkait penamaan yang harus diikuti:

  • Nama koperasi harus mencerminkan identitas serta tujuan koperasi.
  • Gunakan format yang ditetapkan: diawali dengan kata “Koperasi,” diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih.”
  • Akhiri dengan menyebut nama desa atau kelurahan setempat.

Contoh nama koperasi sesuai ketentuan:

  • Koperasi Desa Merah Putih Sekarsuli
  • Koperasi Kelurahan Merah Putih Rejowinangun
  • Koperasi Desa Merah Putih Purwomartani

Dengan mengikuti aturan ini, proses pendaftaran koperasi menjadi lebih jelas dan resmi sesuai pedoman pemerintah.

Manfaat Bergabung dalam Program Koperasi Merah Putih

  • Memperoleh legalitas resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
  • Mendapat pendampingan langsung dari dinas koperasi setempat.
  • Akses ke platform digital untuk mengelola koperasi secara online.
  • Kesempatan mengikuti pelatihan dan mendapatkan bantuan modal usaha.
  • Mendukung peningkatan daya saing UMKM di tingkat lokal.

Bagi perangkat desa, tokoh masyarakat, atau warga yang ingin mendirikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi daerah, saat ini merupakan waktu yang tepat. 

Proses pendaftaran sudah tersedia secara digital, pendampingan penuh diberikan, dan seluruh sistem mendukung kelancaran operasional koperasi.

Sebagai penutup, dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan, proses pendaftaran menjadi mudah dan lancar, sehingga siapa saja bisa mencoba cara daftar koperasi merah putih.

Terkini

10 Titik Semprot Parfum yang Tepat Agar Wangi Tahan Lama

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:13:52 WIB

Cara Ampuh Atasi Kulit Kepala Kering dengan Mudah

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:13:51 WIB

Cara Alami Mengatasi Kulit Kering di Tangan dan Kaki

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:13:50 WIB