Registrasi SIM Card Baru dengan Biometrik Wajah Berlaku Penuh

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:13:43 WIB
Registrasi SIM Card Baru dengan Biometrik Wajah Berlaku Penuh

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi SIM card dengan menggunakan biometrik wajah. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan validasi identitas pelanggan, sekaligus mengatasi masalah kejahatan digital yang semakin marak, seperti penipuan online, penipuan melalui panggilan telepon, dan berbagai bentuk penyalahgunaan identitas lainnya. 

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.

Meningkatkan Keamanan dengan Biometrik

Kebijakan registrasi SIM card menggunakan biometrik ini hadir sebagai langkah nyata untuk mengatasi maraknya kejahatan digital yang sebagian besar bersumber dari praktik kejahatan yang memanfaatkan identitas yang tidak terverifikasi dengan kuat. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam sebuah peluncuran resmi menyampaikan bahwa kejahatan digital, seperti penipuan online dan penyalahgunaan data, sangat bergantung pada kelemahan identitas pelanggan. 

Kejahatan-kejahatan ini memanfaatkan ketidakvalidan data, di mana para pelaku dengan mudah mengganti nomor telepon untuk terus melakukan aksi jahat mereka.

“Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, dan berpindah nomor ketika terdeteksi. Ini yang menyebabkan kejahatan digital berulang-ulang,” ungkap Meutya. 

Oleh karena itu, penerapan biometrik wajah pada registrasi SIM card diharapkan dapat memutus mata rantai praktik kejahatan tersebut dengan cara mengidentifikasi pelanggan secara lebih kuat dan valid.

Dampak Besar Kejahatan Digital terhadap Masyarakat

Meutya Hafid juga menekankan betapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan digital. Dalam satu tahun terakhir, penipuan digital yang beredar di Indonesia telah menyebabkan kerugian yang sangat besar, dengan nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. 

Selain itu, sektor ekosistem pembayaran Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4,6 triliun akibat fraud digital, yang semakin memperburuk keadaan. 

Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa sekitar 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan di dunia digital.

“Kehilangan ini begitu besar. Penipuan online dan bentuk kejahatan lainnya telah menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi banyak orang,” kata Meutya. 

Oleh karena itu, kebijakan registrasi SIM card menggunakan biometrik ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.

Penerapan Kebijakan Registrasi dengan Biometrik

Kebijakan registrasi SIM card baru ini bukan hanya sekadar langkah untuk mengidentifikasi pengguna, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh. 

Meutya menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional dan menjamin perlindungan bagi konsumen.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, ada beberapa poin penting yang dijadikan pedoman dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah penerapan Know Your Customer (KYC) yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta biometrik pengenalan wajah. 

Proses registrasi ini diharapkan dapat menjamin bahwa setiap SIM card yang digunakan oleh pelanggan benar-benar terdaftar dengan identitas yang sah.

Selain itu, kebijakan ini juga mengatur agar kartu perdana hanya dapat diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Jika ditemukan kartu yang sudah aktif sebelum registrasi dilakukan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Komdigi agar bisa ditindaklanjuti. 

Pembatasan kepemilikan nomor telepon juga diatur, yakni maksimal tiga nomor per NIK untuk setiap operator seluler, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan Data Pelanggan dan Pencegahan Penipuan

Perlindungan data pelanggan menjadi salah satu hal yang sangat ditekankan dalam kebijakan ini. Untuk itu, Komdigi juga memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses registrasi akan dilindungi dengan standar keamanan informasi yang ketat. 

Melalui penerapan sistem yang lebih canggih dan aman, kebijakan ini tidak hanya akan memverifikasi identitas pelanggan dengan biometrik wajah, tetapi juga memastikan bahwa data pribadi yang terkumpul tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Data pelanggan akan dijaga dengan ketat melalui sistem keamanan yang ditingkatkan, agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan informasi pribadi,” ujar Meutya. 

Selain itu, melalui sistem yang lebih terstruktur, Komdigi berharap dapat mencegah berbagai jenis fraud dan kejahatan digital, termasuk penyalahgunaan One-Time Password (OTP), SIM swap fraud, dan tindakan penipuan lainnya yang semakin berkembang.

Kebijakan ini diharapkan juga dapat memberikan dampak positif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri telekomunikasi di Indonesia, karena masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi saat menggunakan layanan telekomunikasi.

Tanggapan Publik dan Tuntutan Keamanan yang Lebih Baik

Keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan registrasi SIM card menggunakan biometrik juga merupakan respons terhadap tuntutan publik yang semakin mendesak. 

Seiring dengan meningkatnya kejahatan digital, masyarakat menginginkan solusi yang lebih efektif dalam mengamankan identitas mereka di dunia digital. 

Berdasarkan hasil uji publik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED), serta masukan dari berbagai kalangan, kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang tepat untuk melindungi konsumen dari potensi ancaman yang semakin berkembang.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap agar para pengguna seluler dapat lebih percaya diri dalam menggunakan layanan telekomunikasi tanpa khawatir identitas mereka disalahgunakan. 

Penerapan biometrik wajah dalam registrasi SIM card diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memutuskan praktik kejahatan digital yang semakin meresahkan masyarakat.

Terkini