Permintaan Imlek dan Ramadhan Dorong Harga CPO Februari

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:52 WIB
Permintaan Imlek dan Ramadhan Dorong Harga CPO Februari

JAKARTA - Dinamika harga komoditas global kembali menunjukkan pergerakan menjelang awal 2026. Salah satu komoditas strategis Indonesia, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), mengalami kenaikan harga referensi pada Februari. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari meningkatnya permintaan musiman yang terjadi menjelang perayaan Hari Raya Imlek dan bulan Ramadhan.

Fenomena ini mencerminkan kuatnya pengaruh faktor musiman terhadap harga CPO di pasar internasional. Ketika kebutuhan meningkat, sementara pasokan tidak mengalami pertumbuhan signifikan, harga pun terdorong naik. 

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena CPO merupakan komoditas ekspor unggulan yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan pelaku industri.

Permintaan Musiman Dorong Kenaikan Harga

Kementerian Perdagangan menyebut kenaikan harga referensi CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan sebagai bentuk antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadhan 2026. 

Kedua momen tersebut secara historis memang mendorong konsumsi produk berbasis minyak sawit, baik untuk kebutuhan pangan maupun industri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan bahwa peningkatan permintaan tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan suplai. Produksi CPO tercatat mengalami penurunan, sehingga tekanan permintaan lebih dominan dalam pembentukan harga.

"Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi," kata Tommy Andana.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara permintaan dan pasokan menjadi faktor krusial dalam pergerakan harga CPO, terutama menjelang periode konsumsi tinggi.

Penetapan Harga Referensi Februari 2026

Berdasarkan keputusan pemerintah, harga referensi CPO untuk pungutan ekspor periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metric ton. 

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,84 dolar AS atau sekitar 0,31 persen dibandingkan periode Januari 2026 yang berada di level 915,64 dolar AS per metric ton.

Penetapan harga referensi ini menjadi dasar dalam penghitungan pungutan ekspor dan bea keluar CPO. Oleh karena itu, perubahan sekecil apa pun pada harga referensi memiliki implikasi terhadap pelaku usaha dan penerimaan negara.

Tommy menjelaskan bahwa harga referensi tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga dalam rentang waktu 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Rentang waktu ini dipilih untuk menangkap pergerakan harga yang mencerminkan kondisi pasar terkini.

Mekanisme Penentuan Sumber Harga

Dalam penetapan harga referensi CPO, Kemendag menggunakan tiga sumber harga utama. Sumber tersebut berasal dari bursa CPO di Indonesia dengan harga 855,66 dolar AS per metric ton, bursa CPO di Malaysia sebesar 981,28 dolar AS per metric ton, serta harga Port CPO Rotterdam yang mencapai 1.209,81 dolar AS per metric ton.

Namun, tidak seluruh sumber harga tersebut otomatis digunakan dalam perhitungan akhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari 40 dolar AS di antara tiga sumber harga, maka penetapan harga referensi menggunakan rata-rata dari dua sumber yang berada di posisi median dan yang paling dekat dengan median.

"Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per MT," ujar Tommy.

Mekanisme ini bertujuan menjaga kewajaran harga referensi agar tetap mencerminkan kondisi pasar global tanpa terdistorsi oleh perbedaan ekstrem dari salah satu sumber.

Dampak terhadap Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Selain harga referensi, pemerintah juga menetapkan besaran bea keluar dan pungutan ekspor CPO untuk periode Februari 2026. Penetapan bea keluar merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, bea keluar CPO periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 74 dolar AS per metric ton. Besaran ini mengikuti struktur tarif yang disesuaikan dengan level harga referensi yang berlaku.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari harga referensi CPO. 

Dengan harga referensi sebesar 918,47 dolar AS per metric ton, maka pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 91,8472 dolar AS per metric ton.

Penetapan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, stabilitas harga, serta kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian nasional.

Terkini

Permintaan Imlek dan Ramadhan Dorong Harga CPO Februari

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:52 WIB

Masuk Bursa Bloomberg Dorong Harga Kakao Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:49 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini Beras Turun Telur Gula Naik

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:42 WIB

Rincian Tarif Listrik PLN Februari Tetap Berlaku Nasional

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:40 WIB