SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Selasa 3 Februari

Selasa, 03 Februari 2026 | 13:41:56 WIB
SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Selasa 3 Februari

JAKARTA - Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya hampir habis tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kepolisian. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM pada Selasa. Layanan ini disebar di lima titik strategis di wilayah Jakarta agar lebih mudah dijangkau oleh warga dari berbagai daerah.

Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Dengan jadwal yang telah ditentukan, warga diharapkan dapat mengatur waktu kedatangan dengan lebih efisien.

Jadwal Dan Jam Operasional Layanan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling pada Selasa mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu operasional ini memberi kesempatan cukup panjang bagi warga untuk datang menyesuaikan dengan jadwal kerja atau aktivitas harian lainnya.

Informasi mengenai lokasi layanan ini disampaikan melalui akun resmi X atau Twitter TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang, mengingat layanan SIM Keliling memiliki keterbatasan kuota pelayanan setiap harinya.

Selain itu, pemohon juga disarankan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Lokasi SIM Keliling Di Lima Wilayah Jakarta

Untuk menjangkau masyarakat secara merata, layanan SIM Keliling disebar di lima wilayah administrasi Jakarta. Berikut daftar lokasi layanan berdasarkan wilayah:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Penempatan lokasi ini dipilih di area yang mudah diakses dan dekat dengan pusat aktivitas masyarakat. Dengan demikian, warga dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu menempuh perjalanan jauh atau menghadapi kemacetan menuju kantor kepolisian.

Syarat Dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Seluruh dokumen ini harus dipenuhi agar proses perpanjangan dapat dilakukan pada hari yang sama. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, pemohon berpotensi tidak dapat dilayani dan harus kembali di lain waktu.

Perlu diketahui, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Layanan ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Jenis SIM ini hanya dapat diperpanjang di kantor Satpas karena adanya perbedaan persyaratan dan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Biaya Resmi Dan Imbauan Kepada Pemohon

Terkait biaya perpanjangan SIM, besarannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya disediakan di lokasi layanan dengan ketentuan masing-masing. Pemohon disarankan menyiapkan uang secukupnya dan menghindari penggunaan jasa calo agar terhindar dari pungutan tidak resmi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan surat kendaraan. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pengendara tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga ikut menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Melalui layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

Terkini

AJB Bumiputera 1912 Ingatkan Pemegang Polis Segera Perbarui

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:16 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Terbaru 3 Februari 2026

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:15 WIB

Harga Emas Antam UBS Galeri24 Hari Ini di Pegadaian Terbaru

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:14 WIB

OJK Sampaikan Arahan Untuk Investor Saat IHSG Melemah Tajam

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:12 WIB

BNI Laporkan Pertumbuhan Kredit Dua Digit Yang Stabil

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:46:11 WIB