Pemerintah Pusat Didukung untuk Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:35:45 WIB
Pemerintah Pusat Didukung untuk Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

JAKARTA - Sejumlah masalah terkait pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai mencuat di berbagai daerah. 

Menyikapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar pemerintah pusat segera turun tangan untuk membantu pemerintah daerah dalam memastikan pembayaran gaji tepat waktu. 

Banyak laporan yang masuk ke Komisi X mengenai keterlambatan pembayaran gaji para guru PPPK paruh waktu, bahkan ada daerah yang mengungkapkan bahwa gaji para guru ini belum dibayarkan hingga saat ini.

Lalu menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sangat memengaruhi kesejahteraan para guru yang sudah berkontribusi besar dalam pendidikan bangsa. 

Menurutnya, pemerintah pusat harus hadir untuk memastikan guru PPPK paruh waktu menerima gaji yang layak, tepat waktu, dan sesuai dengan hak mereka sebagai tenaga pengajar yang mengabdikan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perjuangan Komisi X untuk Kepastian Gaji Guru PPPK

Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan bahwa Komisi X DPR akan terus memperjuangkan agar para guru PPPK paruh waktu mendapatkan kepastian mengenai pembayaran gaji mereka. 

Komisi X juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera merumuskan kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah ini. 

Salah satu usulan yang muncul adalah penggunaan skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), yang diharapkan dapat mengalokasikan anggaran bagi pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tanpa membebani anggaran daerah.

"Kami meminta Mendikdasmen untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Dengan demikian, pemerintah pusat bisa memastikan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tanpa membebani keuangan daerah," jelas Lalu.

Lalu menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya tentang masalah administratif, tetapi lebih dari itu berkaitan langsung dengan kesejahteraan para guru yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Komisi X DPR pun berjanji akan terus mengawal masalah ini hingga tercapai solusi yang terbaik.

Permintaan Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah Terpencil

Sebelumnya, guru PPPK paruh waktu, terutama yang bertugas di daerah perbatasan seperti Nunukan, Kalimantan Utara, telah mengeluhkan ketidakpastian penggajian mereka. Para guru ini meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan atau Kementerian Keuangan segera memberikan kepastian mengenai siapa yang akan membayar gaji mereka—apakah melalui pemerintah daerah atau dengan menggunakan Dana BOS.

Ketua PGRI Nunukan, Abdul Wahid, mengungkapkan bahwa meskipun sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, penggajian para guru di daerah ini hingga kini belum jelas. 

Mereka pun meminta agar PGRI dapat memperjuangkan masalah ini agar segera ditangani, mengingat pentingnya gaji yang dibayarkan tepat waktu agar guru dapat fokus pada tugas utamanya mengajar.

“Guru honor kami yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu masih belum jelas penggajiannya. Kami memohon kepada Pemerintah Pusat agar memberikan penjelasan tentang mekanisme pembayaran gaji, apakah ini menjadi tanggung jawab Pemda atau melalui Dana BOS,” kata Abdul Wahid.

Masalah ini semakin mendesak mengingat ada kebijakan pemerintah pusat yang akan mengangkat 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK. Kejelasan terkait penggajian sangat diperlukan agar para guru bisa tetap melaksanakan tugas pendidikan mereka tanpa terganggu masalah administratif.

Dampak Ketidakpastian Gaji Terhadap Kesejahteraan Guru

Masalah ketidakpastian penggajian bagi guru PPPK paruh waktu tentu berimbas pada kesejahteraan mereka. Tidak sedikit dari mereka yang harus bekerja sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Situasi ini tentu tidak ideal, mengingat para guru adalah profesi yang seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak atas pengabdian mereka dalam mendidik anak bangsa.

Lalu Hadrian Irfani menegaskan, “Pemerintah harus hadir untuk menjamin kesejahteraan guru. Mereka adalah ujung tombak pendidikan dan berhak mendapatkan gaji yang layak serta dibayar tepat waktu. Ketidakpastian pembayaran gaji ini sangat berdampak pada kehidupan mereka.”

Ketidakpastian ini juga berisiko mengganggu kualitas pendidikan yang diberikan oleh guru. Ketika guru menghadapi tekanan finansial, mereka mungkin tidak bisa memberikan perhatian penuh pada tugas pengajaran. 

Oleh karena itu, pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji yang tepat waktu harus menjadi prioritas agar guru dapat bekerja secara maksimal dalam mendidik generasi muda.

Komitmen Pemerintah Pusat untuk Mengatasi Masalah Gaji Guru PPPK

Pemerintah pusat diharapkan segera memberikan solusi konkret atas masalah penggajian guru PPPK paruh waktu ini. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan perlu segera melakukan koordinasi dan mencari skema yang memungkinkan pembayaran gaji dilakukan tepat waktu tanpa membebani anggaran daerah yang terbatas.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa guru PPPK paruh waktu mendapatkan perlindungan yang layak terkait status pekerjaan mereka. Agar mereka bisa fokus pada pengajaran tanpa khawatir tentang masalah administratif dan keuangan.

Komisi X DPR berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu. “Kami di Komisi X akan mengawal dan memperjuangkan agar para guru bisa mendapatkan hak mereka, karena kesejahteraan guru adalah kunci untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Lalu.

Terkini