LPS Tetapkan Rp18,6 Miliar Simpanan Nasabah BPR PN Layak Bayar

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:58:01 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PADANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan Rp18,6 miliar dana milik nasabah PT BPR Pembangunan Nagari (PN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai simpanan layak bayar (SLB). 

Keputusan ini diambil menyusul pencabutan izin usaha BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Maret 2026.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, di Padang, Jumat, menjelaskan bahwa total dana tersebut mencakup 7.500 rekening milik 6.928 nasabah. 

Hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status terhadap 7.602 rekening dari 7.011 nasabah dengan nilai total Rp18.647.654.742. 

Proses pembayaran klaim tahap pertama sendiri telah dimulai sejak empat hari kerja pasca pencabutan izin. 

Hingga akhir Mei 2026, tercatat 1.075 rekening telah dicairkan oleh nasabah dengan nilai pembayaran mencapai Rp14 miliar lebih.

LPS memastikan proses pembayaran klaim terus berjalan bagi nasabah yang belum mencairkan dananya. 

Nasabah dapat melakukan pencairan melalui kantor cabang BRI yang ditunjuk di sekitar wilayah Lubuk Basung dan sekitarnya, seperti BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, serta BRI Unit Tigo Nagari. 

Jika menemui kendala dalam proses pencairan, nasabah disarankan untuk menghubungi kantor BPR Pembangunan Nagari atau melalui call center LPS di nomor 154.

Terkini