DPR Soroti Pasokan Batu Bara Tersendat, Listrik Padam di Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:13:31 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi memberikan sorotan tajam terkait terhambatnya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah tanah air.

Menurutnya, gangguan pasokan ini merupakan imbas dari lambatnya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Terjadi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026. Sekitar 2,6 juta ton per bulan. Kami menyayangkan terjadinya kekurangan pasokan ini, karena lambannya RKAB. Karena hal ini pernah terjadi di akhir 2021 dan menjelang 2022,” tutur Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Bambang memaparkan, hasil diskusi antara Komisi XII DPR bersama PLN dan Kementerian ESDM mengonfirmasi adanya defisit pasokan yang mengganggu operasional pembangkit listrik. 

Persoalan ini muncul setelah sebagian besar kewenangan sektor mineral dan batu bara ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi Undang-Undang Minerba.

Ia menilai proses persetujuan RKAB masih jauh dari transparan. Komisi XII DPR pun telah berulang kali meminta klarifikasi kepada Kementerian ESDM mengenai dasar pemangkasan maupun penambahan kuota RKAB perusahaan tambang.

Di samping itu, Kementerian ESDM dianggap belum mengoptimalkan amanat UU Minerba, khususnya terkait kewajiban konsultasi kebutuhan batu bara bagi BUMN sebelum menetapkan total RKAB nasional. 

"Mereka wajib mengonsultasikan berapa total RKAB dan berapa kebutuhan untuk BUMN. Ini yang harus di-follow up ke Kementerian ESDM,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut jumlah SDM di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) kurang memadai untuk menangani evaluasi dan persetujuan RKAB. 

“Kekurangan pasokan itu juga dikarenakan lemahnya atau minimnya sumber daya manusia di Dirjen Minerba pasca revisi Undang-Undang Minerba yang mengakibatkan lambatnya persetujuan RKAB,” imbuhnya.

Bambang menegaskan bahwa DPR sebenarnya sudah mengantisipasi hal ini melalui revisi UU Minerba, di mana pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

"Kalau regulasi atau mandatori dari undang-undang ini dijalankan secara baik oleh teman-teman ESDM, saya pikir tidak ada masalah dan tidak akan terulang lagi," ujarnya.

Sebagai informasi, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencatat telah menyetujui 664 RKAB pertambangan hingga 12 Juni 2026. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi agar kegiatan tambang berjalan sesuai tata kelola yang baik. 

"Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (17/6/2026). 

Saat ini, permohonan lainnya masih dalam tahap evaluasi.

Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan. 

Pengaturan RKAB kini diperkuat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, serta dilakukan secara elektronik melalui sistem e-RKAB untuk mendukung tata kelola yang lebih efisien tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan dan lingkungan.

Terkini