OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Keuangan

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:55:02 WIB
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah. (Foto: NET)

JAKARTA - Pembuatan konten seputar investasi dan keuangan oleh para influencer kini tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para pembuat konten tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyampaian informasi mengenai investasi dan sektor jasa keuangan oleh para financial influencer (finfluencer). 

Regulasi ini hadir demi memperkuat perlindungan konsumen serta menjamin agar informasi keuangan yang tersebar di tengah masyarakat tersampaikan dengan akurat, jelas, dan bertanggung jawab.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa POJK tersebut menjadi panduan bagi finfluencer dalam menyebarkan informasi keuangan, sehingga mampu membentuk ekosistem keuangan yang lebih berintegritas, terpercaya, dan meningkatkan literasi keuangan publik.

"Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Menurut Agus, aturan ini dibentuk sebagai langkah preventif guna menekan potensi kerugian masyarakat akibat informasi produk maupun layanan keuangan yang keliru atau menyesatkan. 

"Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab," jelasnya.

Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, finfluencer didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan informasi keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi serta memengaruhi masyarakat dalam menggunakan layanan atau produk keuangan. 

Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perilaku dasar finfluencer, edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, penggunaan sistem pembelajaran, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan dari OJK.

OJK juga berwenang memberikan perintah tertulis hingga melakukan pemutusan akses media elektronik apabila ditemukan pelanggaran. 

Selain itu, aturan ini mengatur kerja sama antara finfluencer dan PUJK, di mana PUJK tetap memegang tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan finfluencer kepada masyarakat.

Salah satu poin krusial adalah kewajiban memiliki izin bagi finfluencer yang memberi rekomendasi produk keuangan yang secara hukum mensyaratkan izin khusus. 

"Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal," tutur Agus.

Di samping itu, finfluencer yang merekomendasikan aset keuangan digital wajib mengantongi sertifikasi kompetensi dan pengetahuan memadai. 

Melalui aturan ini, OJK berharap kualitas informasi investasi di ruang digital meningkat, literasi masyarakat bertambah, dan perlindungan konsumen semakin kuat dalam mengambil keputusan keuangan.

Terkini