Kemenkeu Petakan Potensi Karbon Bali Rp1,7 Triliun

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:06:31 WIB
Kepala Kantor Wilayah DJPb Bali Supendi. (Foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali memproyeksikan potensi perdagangan karbon di Pulau Dewata berpeluang menembus angka tertinggi sekitar Rp1,7 triliun.

“Dengan memulihkan mangrove yang ada, tidak hanya membantu lingkungan tapi bisa membantu pendapatan dari perdagangan karbon,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bali Supendi di Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Supendi menguraikan bahwa aktivitas perdagangan karbon tersebut berpusat di satu area, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang mencakup wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Kemenkeu sendiri telah melaksanakan evaluasi sumber daya alam pada tahun 2024 di kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai. Evaluasi ini dilakukan demi mengukur nilai jasa ekosistem, khususnya dalam hal penyerapan karbon. Dari hasil penilaian tersebut, kapasitas serapan karbon di kawasan Tahura itu diproyeksikan mampu menyentuh 2.464.460,29 ton.

Supendi mengutarakan terdapat tiga parameter kelompok dalam mengalkulasi harga karbon, yaitu berpatokan pada biaya sosial, Bank Dunia, serta Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon). Nilai didapatkan dengan mengalikan volume serapan karbon dengan harga satuan karbon yang berlaku.

Supendi kemudian memerinci bahwa Bank Dunia (World Bank) menetapkan standar harga karbon tertinggi sebesar 44 dolar AS per metrik ton setara karbon dioksida (CO2). Sementara itu, indikator biaya sosial menjadi yang paling rendah yaitu 10,9 dolar AS, sedangkan ketetapan berdasarkan IDX Carbon berada di angka Rp58.800 per metrik ton setara CO2.

Oleh karena itu, perkiraan nilai ekonomi dari perdagangan karbon paling tinggi berasal dari acuan Bank Dunia. Jika dikonversikan menggunakan asumsi kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada APBN 2026 senilai Rp16.500, maka jumlahnya diprediksi menyentuh Rp1,7 triliun. 

Namun, jika menggunakan acuan biaya sosial nilainya diperkirakan sekitar Rp423,26 miliar, dan jika merujuk pada IDX Carbon potensinya diperkirakan Rp144,9 billion.

Merujuk pada catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali tahun 2021, bentangan ekosistem mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai menjadi yang paling dominan di Pulau Dewata dengan luasan 1.373,5 hektare, dari keseluruhan total lahan mangrove di Bali yang mencapai 1.894 hektare.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa skema perdagangan karbon ialah instrumen berbasis pasar yang memungkinkan izin emisi atau unit karbon diperjualbelikan demi menekan volume emisi gas rumah kaca (GRK).

Sebagai catatan, operasional perdagangan karbon ini dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat platform Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) guna memfasilitasi kebutuhan pasar karbon domestik di bawah supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memaparkan sejak pertama kali beroperasi pada 26 September 2023 hingga 30 April 2026, Bursa Karbon Indonesia secara keseluruhan sudah merangkul 155 pengguna jasa teregistrasi serta mengelola 10 proyek Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). 

Sementara untuk total volume transaksi yang dibukukan telah mencapai 1,98 juta ton setara CO2e, dengan akumulasi perputaran nilai transaksi menyentuh Rp93,75 miliar.

Terkini