Kemkomdigi Umumkan Hasil Evaluasi Admin Lelang Frekuensi 700 MHz & 2.6 GHz

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:04:31 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi merilis hasil evaluasi dokumen administrasi terkait lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2.6 GHz. 

Ketiga operator telekomunikasi yang mendaftar dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan administrasi. Setelah lolos dari tahapan evaluasi ini, proses berikutnya yang akan dihadapi para peserta adalah lelang harga.

"Tahapan Lelang Harga sebagaimana dimaksud dalam angka 6 akan dimulai pada hari Selasa, 7 Juli 2026 pukul 09.00 WIB melalui sistem e-Auction," demikian bunyi pernyataan resmi dari Kemkomdigi, Jumat (26/6/2026).

Ketiga penyelenggara telekomunikasi yang menjadi peserta tersebut adalah PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), PT Telekomunikasi Selular, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

Sebagai bagian dari prosedur seleksi frekuensi, ketiga operator tersebut diwajibkan untuk membubuhkan tanda tangan digital (e-Sign) pada tahapan lelang harga melalui platform Peruri Shield milik Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). 

Bagi peserta yang ingin memberikan tanggapan atau keberatan terhadap hasil evaluasi administrasi ini, Kemkomdigi memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Proses penyampaian sanggahan atas hasil evaluasi administrasi wajib dikirimkan dalam bentuk surat resmi tertulis yang dilengkapi bukti pendukung. Dokumen tersebut dikirim secara daring melalui sistem e-Auction dengan batas waktu paling lambat 29 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

"Apabila sanggahan disampaikan melebihi batas waktu dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026, sanggahan dinyatakan tidak diterima," demikian pernyataan Kemkomdigi.

Sebelumnya, sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik, Kemkomdigi juga menyatakan telah merampungkan proses klarifikasi dokumen untuk lelang frekuensi 700 MHz dan 2.6 GHz. 

Tahapan klarifikasi ini dinilai krusial guna memastikan komitmen dari ketiga operator telekomunikasi tersebut, sehingga pemanfaatan pita frekuensi nantinya dapat berjalan optimal demi mewujudkan pemerataan akses internet bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Terkini