JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang wajib dikantongi oleh seluruh pengendara sepeda motor. Oleh sebab itu, warga yang berniat mengajukan pembuatan baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM C penting untuk mencermati rincian tarif serta persyaratan resmi dalam mengurus dokumen berkendara tersebut.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C, CI, dan CII masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Merujuk pada ketetapan regulasi tersebut, nominal untuk penerbitan SIM C baru dipatok senilai Rp 100.000, sementara untuk ongkos perpanjangannya dikenakan Rp 75.000.
Akan tetapi, nominal tersebut baru mencakup biaya pencetakan kartu atau PNBP yang disetorkan langsung ke kas negara. Di luar tarif tersebut, setiap pemohon diwajibkan pula melunasi biaya uji kesehatan fisik beserta tes psikologi.
Nilai tarif medis ini fluktuatif, menyesuaikan dengan lokasi fasilitas kesehatan atau layanan yang ditentukan. Di samping itu, tersedia opsi proteksi asuransi sukarela dengan premi berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 50.000.
Guna melakukan pengurusan SIM C baru, setiap pemohon wajib memenuhi kriteria batasan umur paling rendah 17 tahun, mengantongi KTP, melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani serta lembar kelulusan tes psikologi, dan dinyatakan lulus dalam tahapan ujian teori maupun praktik.
Sementara itu, ketentuan untuk memperpanjang SIM C mencakup KTP asli yang aktif, kartu SIM lama yang belum melewati batas kedaluwarsa, surat keterangan sehat, dan surat hasil kelulusan uji psikologi.
Penting untuk diingat, para pemilik SIM C sangat disarankan mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir.
Apabila masa aktif SIM telah terlewat, maka dokumen berkendara itu otomatis hangus dan tidak bisa diperpanjang, sehingga pemiliknya terpaksa harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru dari awal lagi, termasuk mengikuti rangkaian ujian teori dan praktik kembali.