Menhut Siap Bantu KPK Usut Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:34:02 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menekankan langkah pembenahan sistem pengelolaan hutan setelah adanya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus rasuah yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Menhut dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang bersih dari suap serta transparan.

“Kementerian Kehutanan terbuka untuk membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi,” ujar Raja Antoni.

Lebih jauh, Raja Juli Antoni menjamin pihak Kementerian Kehutanan bersedia mendukung KPK dalam menyediakan berkas-berkas ataupun memberikan informasi yang diperlukan demi memperbaiki tata kelola pada sektor kehutanan tersebut.

“Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kami,” ujar Menhut.

Di sisi lain, Raja Antoni turut memaparkan perihal agenda pertemuannya bersama Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Raja Juli Antoni membenarkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan dengan tujuan audiensi.

“Benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” ujar Menhut Raja Antoni.

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Suhardiman Amby melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada Kemenhut. Agenda yang berlangsung transparan tersebut juga ditayangkan melalui akun media sosial resmi milik Kemenhut.

“Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya dipublish di media sosial saya maupun kementerian,” ujarnya.

Bukan itu saja, Raja Antoni menyampaikan bahwa jalannya audiensi tersebut juga dicatat secara resmi ke dalam notulensi.

Menhut kembali memastikan bahwa instansinya bakal bersikap kooperatif serta menyerahkan berkas yang dibutuhkan KPK guna memperlancar jalannya penegakan hukum terhadap kasus rasuah ini.

“Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan (dokumen) apa yang saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli Antoni.

Pada perkembangan sebelumnya, KPK telah mengumumkan status tersangka bagi Suhardiman Amby (SA) dalam perkara jual beli jabatan, sekaligus mendeteksi adanya indikasi suap yang dilakukan tersangka mengenai pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Terkini