JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak perumusan regulasi kecerdasan artifisial global yang adaptif dalam memproteksi anak di hadapan 108 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Di samping itu, pihak pemerintah juga memacu pendirian koalisi global yang berkomitmen mengawal keamanan anak di jagat siber, khususnya pada era perkembangan AI.
Berbeda halnya dengan mayoritas negara yang masih merumuskan kerangka regulasi dasar, Indonesia melangkah dengan membawa modal pengalaman konkret lewat pengaplikasian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Gagasan tersebut diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di tengah perhelatan forum Global Dialogue on AI Governance di Jenewa, Swiss.
Pada pertemuan tingkat tinggi yang diresmikan oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres itu, delegasi Indonesia menawarkan pembentukan koalisi global demi menjamin kepentingan terbaik anak bertransformasi sebagai prioritas utama dalam ekspansi teknologi masa depan.
Melalui penyelarasan regulasi lintas negara, Indonesia berikhtiar menginisiasi standar internasional terkait penyaringan algoritma yang aman bagi anak tanpa harus mengekang ruang kreasi inovasi digital. Pengalaman penerapan payung hukum domestik diposisikan sebagai bukti nyata atas keberhasilan kebijakan proteksi anak di ruang siber.
“Dialog ini menjadi kesempatan penting untuk membangun tata kelola AI global yang inklusif, berpusat pada manusia, berorientasi pada pembangunan, dan diperkuat melalui kerja sama internasional,” ujar Meutya dalam pidatonya, dikutip dari keterangan pers, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan penjelasan Meutya, Presiden Prabowo Subianto menilai AI selayaknya tidak cuma ditempatkan sebagai teknologi yang wajib dimitigasi risikonya, melainkan juga sebagai instrumen akselerator pembangunan, khususnya bagi negara-negara berkembang. Pola tata kelola yang ideal diharapkan tidak bersifat mengekang melainkan bertindak sebagai motor penggerak ekonomi baru.
Oleh karena itu, Indonesia memandang tata kelola AI global wajib sanggup mengurai beraneka disparitas yang masih melanda banyak negara, bermula dari keterbatasan akses atas teknologi AI mutakhir, sarana infrastruktur digital, tata kelola data, kapasitas sumber daya manusia, hingga aspek permodalan. Ketimpangan akses dinilai berpotensi memperlebar jurang ekonomi antarnegara apabila tidak dijembatani melalui kebijakan yang berkeadilan.
“AI harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan hanya teknologi yang dinikmati oleh negara-negara maju,” kata Meutya.
Di pasar domestik, pemerintah saat ini tengah mematangkan regulasi presiden terkait Peta Jalan dan Etika AI National untuk menjamin pemanfaatan teknologi secara transparan dan bertanggung jawab. Kerangka kerja nasional tersebut menempatkan manusia sebagai poros utama pengambilan keputusan operasional.
Salah satu implementasi nyata yang dipamerkan di forum PBB adalah PP TUNAS yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025. Aturan ini membatasi akses platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah umur 16 tahun. Meutya mencatat dalam lima bulan implementasinya, sekitar lima juta akun anak telah memperoleh perlindungan dari kebijakan pembatasan ini.
Pada akhir pidatonya, Indonesia menyarankan tata kelola kecerdasan buatan global dibangun atas prinsip interoperabilitas, bukan keseragaman aturan kaku. Fleksibilitas kerangka kerja internasional diperlukan mengingat setiap negara memiliki kesiapan infrastruktur serta kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda.