JAKARTA - Perhatian publik kembali tertuju pada masa depan guru honorer setelah rencana penghapusan status non-ASN kian dekat dengan tenggat akhir 2025. Di tengah momentum Hari Guru Nasional, Komisi X DPR menegaskan bahwa perubahan sistem kepegawaian tidak boleh menghadirkan ketidakpastian baru bagi para pendidik.
Seruan itu datang dari Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, yang meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. Ia mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi guru bukan hanya seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang memastikan masa depan mereka tetap terjamin.
Pentingnya Kejelasan Arah Kebijakan Guru Honorer
Dalam pernyataannya, Hetifah menekankan bahwa pemerintah harus menjadikan reformasi kepegawaian sebagai lompatan besar menuju perbaikan kesejahteraan, bukan justru menghadirkan beban baru. Menurut dia, momentum penghapusan status honorer harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan akar persoalan yang selama ini menjerat para guru. Banyak dari mereka bekerja bertahun-tahun dengan ketidakpastian status dan upah yang tidak sepadan.
“Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” ujar Hetifah.
Ia menegaskan pentingnya memberikan prioritas penataan bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi. Mereka harus mendapatkan jalur yang adil, baik melalui mekanisme PPPK maupun seleksi terbuka yang telah diatur.
“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” tegasnya.
Hak Guru Tidak Boleh Hilang dalam Transisi
Hetifah mengingatkan bahwa penghapusan status honorer tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan hak guru. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh pendidik tetap mendapatkan komponen kesejahteraan dasar seperti penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, dan perlindungan hukum. Ia menekankan bahwa kebutuhan tersebut adalah hak dasar yang harus dijamin negara.
“Penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum harus menjadi klausul wajib dalam kebijakan baru. Ini bukan bonus, ini hak dasar,” katanya.
Dalam pernyataannya, Hetifah juga menggarisbawahi persoalan kesenjangan regulasi antara guru sekolah umum dan madrasah. Ia mengimbau adanya koordinasi erat antara Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, pemerintah daerah, dan BKN agar tidak ada guru yang terdampak secara negatif akibat ketidaksinkronan kebijakan. Ia mengingatkan agar reformasi tidak menimbulkan ketimpangan baru.
“Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan: satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal,” ujarnya.
Risiko Ketidakpastian Regulasi jika Aturan Teknis Belum Terbit
Di bagian lain, Hetifah menyoroti persoalan aturan teknis penghapusan status honorer yang hingga kini belum diterbitkan KemenPAN-RB dan BKN. Padahal, menurut regulasi turunan dari UU ASN, guru non-ASN yang memenuhi syarat nantinya diarahkan masuk skema PPPK Paruh Waktu.
Namun tanpa petunjuk teknis yang jelas, transisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di daerah. Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa kekosongan pedoman dapat menghambat proses penataan dan menyulitkan guru.
Ia juga meminta pemerintah daerah tetap mengajukan formasi tenaga guru kepada KemenPAN-RB sebagai langkah antisipatif, terutama untuk memastikan layanan pendidikan tidak terganggu. Bagi Hetifah, isu guru honorer bukan sekadar urusan administratif. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut keadilan sosial, nasib ribuan guru, dan masa depan pendidikan nasional.
“Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja,” tegasnya.
Ketua Komisi X itu juga mengingatkan bahwa banyak guru mempertaruhkan kehidupannya untuk mendidik anak bangsa. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada satu pun dari mereka yang terpinggirkan akibat transisi kebijakan yang tidak matang. “Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran,” tambahnya.
Komitmen DPR Mengawal Masa Depan Guru
Dalam penutup pernyataannya, Hetifah menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi X, akan terus mengawal proses reformasi kepegawaian melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ia memastikan kebijakan ini harus berjalan secara adil dan manusiawi, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap profesi guru. Hetifah juga mengajak pemerintah untuk menerjemahkan penghargaan terhadap guru dalam bentuk kebijakan konkret yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan jangka panjang.
“Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” tutupnya.