FATWA MUI

Fatwa MUI Tegaskan Sembako Wajib Bebas Pajak

Fatwa MUI Tegaskan Sembako Wajib Bebas Pajak
Fatwa MUI Tegaskan Sembako Wajib Bebas Pajak

JAKARTA - Perhatian terhadap keadilan dalam sistem perpajakan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam gelaran Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI yang berlangsung akhir pekan lalu. Fatwa ini tidak hanya menjadi rujukan bagi umat Islam, tetapi juga memberi pesan kuat kepada pemerintah mengenai pentingnya memastikan sistem perpajakan tidak membebani masyarakat kecil. Melalui fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa barang kebutuhan primer, termasuk sembilan bahan pokok (sembako), tidak boleh dipajaki karena masuk kategori dharuriyat atau kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi masyarakat.

Dengan keluarnya fatwa ini, MUI seolah memberikan penegasan baru bahwa perlindungan terhadap kebutuhan dasar rakyat harus menjadi fondasi utama kebijakan fiskal negara. Sekaligus, fatwa ini menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak tetap sah dan wajib selama dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berpihak pada kemaslahatan publik.

Kebutuhan Primer Tidak Layak Dipajaki

Dalam fatwa yang diumumkan, MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta serta konsumsi yang termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025–2030, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa dalam Islam, pemungutan pajak memiliki dasar moral dan sosial yang kuat, sepanjang penerapannya dikelola secara adil dan transparan.

“Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Karena itu, setiap warga negara wajib menaati aturan perpajakan sepanjang dilaksanakan dengan dan untuk kemaslahatan bersama,” ujarnya dalam siaran resmi yang dikutip dari laman MUI Pusat, Selasa (25/11/2025).

Fatwa tersebut mengatur bahwa hanya objek pajak yang termasuk hajiyat dan tahsiniyat—yakni kebutuhan sekunder dan tersier—yang boleh dikenakan pajak. Sementara itu, sembako dan kebutuhan primer lainnya tidak boleh dipajaki. MUI juga menyoroti bahwa barang kebutuhan primer tidak boleh dibebani pajak secara berulang karena akan menimbulkan ketidakadilan sosial.

Selain sembako, fatwa menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal juga tidak boleh dikenai pajak berulang. Kebijakan pajak yang memberatkan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasan berpotensi menjauh dari nilai keadilan yang menjadi prinsip dasar dalam pengelolaan pajak menurut syariat.

Penegasan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Dalam isi fatwa, MUI menyatakan bahwa pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut hukumnya haram. Hal ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah agar kebijakan perpajakan tidak melampaui batas kewajaran dan tidak menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.

Fatwa tersebut juga menggarisbawahi bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana pajak secara amanah, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

“Sebab secara syar'i, pajak yang dibayarkan merupakan milik rakyat yang hanya dititipkan kepada negara untuk dikelola,” ujar Prof Ni’am Sholeh.

Penjelasan tersebut menekankan bahwa pengelolaan pajak bukan hanya soal aturan fiskal, tetapi juga amanah moral yang dibebankan negara dari rakyat. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa dana pajak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan. Nilai amanah, transparansi, dan profesionalitas menjadi elemen penting yang menegakkan legitimasi moral dari kewajiban membayar pajak.

Keadilan Tarif dan Posisi Zakat dalam Perpajakan

MUI melalui fatwanya juga menyinggung perlunya pemerintah mengevaluasi struktur tarif pajak yang dinilai masih memberi beban berat bagi sebagian masyarakat. Penetapan pajak, menurut fatwa tersebut, harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. Artinya, kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tidak boleh dipaksakan membayar pajak dengan tarif tinggi yang tidak seimbang dengan kondisi mereka.

MUI mendorong evaluasi terhadap penerapan tarif pajak progresif yang berpotensi membebani masyarakat tertentu. Prinsip proporsionalitas dan kemampuan wajib pajak menjadi kunci agar kebijakan perpajakan tetap berada dalam koridor keadilan sosial.

Selain itu, MUI menegaskan bahwa zakat yang telah dibayarkan umat Islam dapat menjadi pengurang kewajiban pajak, sesuai regulasi yang berlaku. Penegasan ini penting karena zakat merupakan kewajiban syariat yang memiliki fungsi sosial hampir serupa dengan pajak: membantu masyarakat dan membangun kesejahteraan bersama. Dengan demikian, harmonisasi antara zakat dan pajak mencegah terjadinya beban ganda bagi umat Islam yang taat menjalankan kewajiban keagamaan.

Kepatuhan Pajak Tetap Wajib Selama Sesuai Syariat

Meski memberi batasan ketat terkait objek pajak, MUI menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan jika ketentuan tersebut memenuhi syariat dan digunakan untuk kepentingan publik. Membayar pajak, menurut MUI, merupakan wujud nyata tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Membayar pajak merupakan wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Prof Ni’am. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepatuhan pajak tetap menjadi bagian penting dari kontribusi sosial masyarakat, selama penerapannya dijalankan dengan adil dan tidak melanggar prinsip syariat.

MUI juga meminta pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi aturan perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan. Salah satu prioritas yang disoroti adalah pemberantasan mafia pajak. Langkah ini diperlukan agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat, bukan justru menguntungkan pihak tertentu.

Dengan diterbitkannya fatwa ini, MUI berharap pemerintah dapat memastikan kebijakan perpajakan berjalan selaras dengan nilai keadilan, melindungi masyarakat kecil, dan memperkuat kesejahteraan umum. 

Fatwa ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index