JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengubah struktur Cukai Hasil Tembakau kembali memantik perdebatan luas di ruang publik.
Alih-alih dianggap sebagai solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal, gagasan penambahan lapisan tarif justru menuai kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Kebijakan yang digagas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dinilai berisiko memperlemah upaya pengendalian konsumsi rokok serta berdampak negatif bagi kesehatan dan ekonomi nasional.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, FITRA, dan SDH FKM UI secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana tersebut.
Mereka menilai penambahan lapisan tarif cukai bukan hanya langkah mundur dalam kebijakan fiskal, tetapi juga berpotensi memperparah masalah kesehatan masyarakat yang selama ini menjadi beban negara.
Kekhawatiran Rokok Murah Semakin Mudah Diakses
Salah satu sorotan utama koalisi adalah dampak langsung penambahan lapisan tarif terhadap harga rokok di pasaran. Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, menegaskan bahwa struktur cukai yang semakin berlapis justru akan menciptakan lebih banyak produk rokok murah.
“Penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah. Ini rencana yang sangat keliru. Seharusnya Kementerian Keuangan menyederhanakan tarif cukai yang kini ada delapan lapisan menuju praktik baik dan standar WHO, yaitu cukai tunggal, bukan malah menambah layer untuk menghadirkan rokok yang lebih murah,” katanya.
Berdasarkan riset CISDI, banyaknya lapisan cukai membuat kenaikan tarif tidak berdampak signifikan terhadap harga jual rokok. Diah menambahkan bahwa saat ini rokok masih bisa dibeli dengan harga mulai dari Rp10.000 per bungkus.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terutama bagi anak-anak dan masyarakat prasejahtera, karena dapat mendorong peningkatan konsumsi rokok dan memperluas dampak buruk bagi kesehatan publik.
Struktur Cukai Dinilai Menghambat Upaya Berhenti Merokok
Dari perspektif akademis, Ketua PKJS UI, Aryana Satrya, menilai bahwa struktur cukai yang kompleks justru memberi ruang bagi perokok untuk terus mempertahankan kebiasaan merokoknya.
Berdasarkan temuan riset PKJS UI, banyaknya lapisan tarif menciptakan jalur “turun kelas” bagi perokok untuk beralih ke rokok yang lebih murah alih-alih berhenti.
“Downtrader atau perokok yang mengalihkan konsumsinya ke rokok murah berpeluang 5,75 kali lebih besar untuk melanjutkan kebiasaan merokoknya dibandingkan perokok yang memilih berhenti,” tegas Aryana.
Koalisi menilai fenomena ini bertentangan dengan tujuan pengendalian tembakau. Struktur tarif yang seharusnya dirancang untuk menekan konsumsi justru membuka peluang bagi industri untuk mempertahankan pasar dengan menghadirkan produk-produk yang semakin terjangkau.
Dampak Fiskal Dan Ekonomi Jangka Panjang
Selain persoalan kesehatan, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara dan target pertumbuhan ekonomi.
Ketua SDH FKM UI, Wahyu Septiono, menilai rencana penambahan lapisan tarif tanpa menaikkan cukai secara signifikan tidak sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
“Jika kebijakan ini disahkan, sama artinya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang berbahaya yang justru meningkatkan beban kesehatan, menurunkan produktivitas, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” ujarnya.
Pakar ekonomi sekaligus Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau, Teguh Dartanto, menambahkan bahwa penambahan lapisan tarif bukan solusi bagi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, masalah utama rokok ilegal terletak pada lemahnya penegakan hukum dan belum optimalnya sistem pelacakan.
“Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks. Permasalahan rokok ilegal sudah jelas karena lemahnya penegakan hukum dan absennya sistem track and trace rokok ilegal,” ujar Teguh.
Ia juga memperingatkan bahwa struktur cukai yang semakin rumit dapat memicu persaingan tidak sehat. Produsen besar dinilai akan lebih mudah menciptakan produk baru untuk memanfaatkan celah tarif, sementara produsen kecil terdesak dan perokok prasejahtera kembali terjebak praktik downtrading.
Desakan Hentikan Penambahan Lapisan Cukai
Koalisi Masyarakat Sipil menilai mundurnya kebijakan CHT tidak lepas dari kuatnya pengaruh industri tembakau dalam proses perumusan kebijakan.
Executive Director IYCTC, Manik Marganamahendra, menyebut arah kebijakan saat ini menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan bisnis.
“Popularitas dan kepercayaan publik saat awal menjabat tak menutup kemungkinan seorang menteri bisa keliru dalam kebijakan dan justru harus terus diingatkan. Kalau mau galak ke industri nakal, lakukanlah tanpa pandang bulu,” kata Manik.
Hal serupa disampaikan Pengurus Seknas FITRA, Gurnadi, yang menyoroti rencana diskusi kebijakan dengan pelaku usaha. Menurutnya, semakin banyak lapisan cukai justru membuka celah penyalahgunaan dan menyulitkan penindakan.
“Semakin banyak layer cukai, semakin banyak celah baru penyalahgunaan oleh industri tembakau. Penindakan akan semakin sulit karena pekerjaan rumah Kementerian Keuangan dalam menyusun sistem pelacakan rokok ilegal tidak kunjung rampung,” tutupnya.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Menteri Keuangan untuk menghentikan pembahasan penambahan lapisan cukai rokok, menyederhanakan struktur CHT, segera menyusun dan mengesahkan sistem track and trace yang independen, serta memastikan kebijakan fiskal berpihak pada perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi jangka panjang.