IKN

Pemerintah Ungkap Perkembangan Terbaru Rencana Pemindahan ASN IKN

Pemerintah Ungkap Perkembangan Terbaru Rencana Pemindahan ASN IKN
Pemerintah Ungkap Perkembangan Terbaru Rencana Pemindahan ASN IKN

JAKARTA - Rencana pemindahan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Nusantara kembali menjadi perhatian publik. Setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan, pemerintah memastikan bahwa proses persiapan tetap berjalan, meskipun pelaksanaannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. 

Pemerintah menegaskan bahwa kehati-hatian menjadi kunci agar pemindahan ASN ke ibu kota baru dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan birokrasi nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan langkah awal berupa penyaringan aparatur sipil negara yang berpotensi dipindahkan. 

Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga, serta kesiapan kawasan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.

Penapisan ASN Terus Dikoordinasikan Pemerintah

Rini menjelaskan bahwa penapisan atau penyaringan ASN dilakukan secara bertahap dan melibatkan banyak pihak. Proses tersebut tidak hanya dilakukan internal di Kementerian PANRB, tetapi juga melalui koordinasi intensif dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara.

"Pemindahan ASN ke IKN, kami sudah koordinasi dengan OIKN, kita sudah siapkan penapisan lembaga-lembaga mana yang harus," terang Rini.

Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga memiliki karakteristik serta kebutuhan yang berbeda. Karena itu, pemindahan ASN tidak bisa disamaratakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pegawai yang dipindahkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan fungsi pemerintahan di IKN.

Koordinasi lintas lembaga ini, kata Rini, dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak terjadi kekosongan layanan publik di daerah asal maupun ketimpangan beban kerja di ibu kota baru.

Jumlah ASN Mengacu Perpres Namun Masih Dikaji

Lebih lanjut, Rini menyebut bahwa jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan IKN berfungsi sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Sementara itu, jumlah ASN yang direncanakan bertugas di kawasan IKN berada pada kisaran 1.700 hingga 4.100 orang.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa angka tersebut belum bersifat final dan masih harus dihitung ulang berdasarkan kondisi terbaru.

"Inikan karena Perpres 79 itu sudah menyebutkan beberapa angka, tapi tentunya kami harus perhitungkan lagi. Kita sudah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga untuk lihat lagi pegawai-pegawai mana saja yang memang bisa dipindahkan," terang Rini.

Ia menambahkan bahwa perubahan struktur kementerian juga menjadi faktor yang memengaruhi proses penghitungan ulang tersebut.

"Jadi kan kemarin banyak, sering sekali saya bilang, ada beberapa Kementerian yang dulu kan 34 ke 48, mereka kan juga musti ngitung lagi masalah orang-orangnya, tapi kita sudah koordinasi terus," sambungnya.

Riwayat Penundaan Pemindahan ASN ke IKN

Sebagai informasi, wacana pemindahan ASN ke IKN sudah muncul sejak awal perencanaan pembangunan ibu kota baru yang diumumkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 2019. Sejak saat itu, rencana pemindahan ASN menjadi bagian penting dari tahapan pemindahan ibu kota negara.

Pada awalnya, Jokowi menargetkan pemindahan ASN berlangsung secara bertahap pada periode Juli hingga November 2024. Rencana tersebut sejalan dengan wacana Presiden berkantor di IKN serta penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia perdana di kawasan tersebut.

Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai jadwal. Pemerintah kemudian mengumumkan bahwa pemindahan ASN diundur ke September 2024, setelah pelaksanaan rangkaian acara 17 Agustus.

Penundaan kembali terjadi ketika Jokowi memerintahkan agar pemindahan ASN dilaksanakan pada Januari 2025, bertepatan dengan awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini juga berkaitan dengan penyelesaian Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

Penundaan Hingga Masa Transisi Pemerintahan

Dalam perkembangannya, sempat muncul kabar bahwa pemindahan ASN kembali diundur hingga April 2025, setelah Lebaran. Namun, kepastian tersebut belum sempat direalisasikan.

Akhirnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan penundaan pemindahan ASN ke IKN sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Penundaan ini disebabkan oleh masih berlangsungnya proses transisi pemerintahan serta penyesuaian kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah menilai bahwa transisi kepemimpinan nasional membutuhkan penataan ulang berbagai aspek birokrasi, termasuk penempatan aparatur sipil negara. 

Karena itu, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya dilihat sebagai persoalan relokasi fisik, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan jangka panjang.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap pemindahan ASN ke IKN dapat berjalan lebih terukur, efektif, dan mendukung terwujudnya pusat pemerintahan yang modern serta berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index