SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM Jakarta Layanan Keliling Terbaru

Persyaratan Perpanjangan SIM Jakarta Layanan Keliling Terbaru
Persyaratan Perpanjangan SIM Jakarta Layanan Keliling Terbaru

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Rabu. 

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, terutama bagi yang memiliki kesibukan padat.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya: Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Utara : Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra.

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

Adapun persyaratan yang harus disiapkan, yaitu foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. 

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah lokasi saat mengurus perpanjangan.

Aturan Masa Berlaku dan Biaya Perpanjangan

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. 

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM Berlaku

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index