JAKARTA - Dorongan pemerintah daerah untuk memperluas akses pengelolaan sumber daya mineral melalui wilayah pertambangan rakyat terus menguat.
Sejumlah provinsi tercatat aktif mengajukan penambahan wilayah pertambangan rakyat atau WPR sebagai bagian dari upaya menampung aspirasi masyarakat sekaligus menata aktivitas tambang skala kecil agar lebih legal dan terawasi. Dari berbagai usulan tersebut, kawasan Kalimantan menjadi wilayah dengan pengajuan terbanyak.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengajuan penambahan wilayah tambang rakyat tidak dilakukan secara sepihak.
Prosesnya diawali dari diskursus di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, kemudian dibahas secara berjenjang hingga dikonsultasikan dengan DPR.
Mekanisme ini dimaksudkan agar penetapan wilayah tambang rakyat sejalan dengan kepentingan nasional dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dasar Aturan Dan Parameter Penetapan
Yuliot menerangkan bahwa terdapat sejumlah parameter yang menjadi dasar pengusulan wilayah pertambangan baru. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kepentingan nasional, tata ruang wilayah, serta aspirasi masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
Seluruh proses pengajuan hingga penetapan wilayah pertambangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam penataan wilayah pertambangan, termasuk wilayah pertambangan rakyat. Pemerintah menekankan bahwa penambahan WPR bukan hanya soal membuka lahan baru, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dalam pemaparan Yuliot, penambahan wilayah pertambangan rakyat akan ditetapkan di beberapa pulau besar, yakni Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Penetapan ini mencerminkan sebaran potensi mineral yang cukup besar di kawasan tersebut, sekaligus tingginya permintaan daerah agar aktivitas tambang rakyat memiliki kepastian hukum.
Kalimantan Jadi Wilayah Dengan Penambahan Terbesar
Kalimantan menjadi kawasan dengan penambahan wilayah pertambangan rakyat paling signifikan. Dimulai dari Kalimantan Tengah, pemerintah menetapkan penambahan sebanyak 129 blok wilayah pertambangan rakyat. Seluruh blok tersebut memiliki komoditas tunggal, yaitu emas, yang selama ini banyak dikelola masyarakat secara tradisional.
“Atas pertambahan wilayah WPR (wilayah pertambangan rakyat) provinsi yang ditetapkan, maka gubernur, bupati serta walikota wajib menetapkan dan mendelianasi wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah pertambangan khusus sebagai wilayah diperuntukkan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail,” kata Yuliot.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penambahan wilayah WPR membawa konsekuensi administratif bagi pemerintah daerah. Penyesuaian tata ruang dan rencana detail wilayah menjadi langkah penting agar aktivitas pertambangan tidak berbenturan dengan peruntukan lahan lainnya.
Langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik pertambangan ilegal, karena masyarakat diberikan ruang resmi untuk mengelola sumber daya mineral di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumatera Dan Sulawesi Ikut Tambah Blok Tambang Rakyat
Selain Kalimantan, penambahan wilayah pertambangan rakyat juga dilakukan di Sumatera Barat. Yuliot menjelaskan bahwa di provinsi tersebut terdapat 121 wilayah pertambangan rakyat yang bakal ditetapkan. Komoditas yang dikelola cukup beragam, mulai dari emas, batuan, hingga mineral logam.
Wilayah seperti Agam dan Pasaman Barat disebut sebagai kawasan yang siap dieksploitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan ini diharapkan mampu mendorong ekonomi lokal, terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan rakyat.
Di Sulawesi, terdapat 63 blok wilayah pertambangan rakyat yang seluruhnya berkomoditas emas. Blok tambang baru paling banyak berada di wilayah Bolaang Mongondow Timur. Kawasan ini dikenal memiliki potensi emas yang cukup besar dan telah lama menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat.
Sementara itu, untuk Sumatera Utara, Yuliot menyampaikan bahwa tidak terdapat penambahan wilayah tambang rakyat. Jumlah wilayah pertambangan rakyat di provinsi tersebut tetap berjumlah sembilan blok WPR.
Tidak Ganggu Izin Tambang Eksisting
Yuliot menegaskan bahwa penambahan blok wilayah pertambangan rakyat tidak akan mengubah atau mengganggu wilayah pertambangan yang telah ada sebelumnya, terutama yang dimiliki oleh korporasi. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi atau menghapus izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan.
“Perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat dan izin wilayah pertambangan khusus yang memiliki IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian,” kata dia.
Dengan demikian, penataan wilayah pertambangan rakyat diarahkan untuk berjalan berdampingan dengan aktivitas pertambangan skala besar. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Penambahan wilayah pertambangan rakyat menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat dan daerah berupaya memberikan ruang legal bagi masyarakat dalam mengelola potensi mineral, sekaligus menata sektor pertambangan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.