JAKARTA - Penerapan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang meminta seluruh jajaran tetap memastikan layanan publik berjalan optimal, mudah diakses, dan berkualitas meskipun ada penyesuaian pola kerja.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas, mulai dari urusan pencatatan nikah hingga layanan keagamaan lainnya.
Dalam situasi ketika ASN diberi fleksibilitas bekerja dari rumah setiap Jumat, Kemenag justru menegaskan bahwa kualitas pelayanan harus tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Melalui kebijakan itu, pemerintah mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien, namun tetap menuntut agar fungsi pelayanan publik tidak mengalami penurunan.
"Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat," ujar Nasaruddin.
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Utama
Instruksi Menteri Agama tersebut berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya jelas, yakni menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap konsisten meskipun terdapat perubahan mekanisme kerja ASN setiap hari Jumat.
Dalam pelaksanaannya, Nasaruddin memberikan keleluasaan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja untuk mengatur teknis WFH sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas.
Artinya, tidak ada satu pola baku yang harus diterapkan seragam di seluruh daerah. Setiap pimpinan satker diberi ruang untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan, jenis layanan, serta beban kerja yang dihadapi.
Meski begitu, keleluasaan itu bukan berarti layanan bisa dikurangi. Pimpinan satker tetap diwajibkan memastikan layanan esensial yang berdampak langsung pada masyarakat tetap tersedia dan mudah diakses.
Beberapa layanan yang menjadi perhatian utama antara lain pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta berbagai layanan keagamaan lainnya.
Hal ini penting karena layanan Kemenag bukan hanya urusan administratif biasa, melainkan juga berkaitan erat dengan kebutuhan mendasar masyarakat.
Karena itu, skema WFH tidak boleh menimbulkan hambatan, keterlambatan, atau kebingungan di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian layanan.
Pemanfaatan Teknologi Jadi Solusi Pelayanan
Selain menekankan pentingnya menjaga layanan tetap berjalan, Nasaruddin juga mendorong seluruh jajaran Kemenag untuk semakin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik. Menurutnya, sistem informasi dan digitalisasi harus menjadi solusi agar kualitas layanan tetap terjaga meskipun mobilitas pegawai dibatasi.
"Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan," ucap dia.
Dorongan ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi yang menuntut instansi pemerintah lebih modern, responsif, dan efisien. Dalam konteks Kemenag, digitalisasi bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan tanpa harus tergantung sepenuhnya pada kehadiran fisik pegawai di kantor.
Nasaruddin juga mengingatkan agar setiap satuan kerja memastikan informasi terkait layanan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Baik layanan daring maupun luring, keduanya harus tetap memenuhi standar kualitas serta w