Kejar Target Rp2.357 T, DJP Optimalkan Reaktivasi Wajib Pajak Dormant

Kejar Target Rp2.357 T, DJP Optimalkan Reaktivasi Wajib Pajak Dormant
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). (Foto: NET)

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah berupaya menggali potensi penerimaan pajak melalui reaktivasi wajib pajak (WP) yang berstatus dormant atau pasif. Langkah ini diambil guna mengejar target setoran yang cukup ambisius pada tahun 2026.

DJP memiliki tanggung jawab untuk mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, otoritas harus mengejar pertumbuhan penerimaan sekitar 23% (yoy) sepanjang tahun.

Target ini tergolong sebagai tantangan yang cukup besar. Berdasarkan asesmen terhadap kondisi ekonomi terkini, penerimaan pajak diperkirakan hanya mampu tumbuh sekitar 20,6% (yoy) hingga akhir tahun.

"Sebenarnya Menteri Keuangan menyampaikan rata-rata pencapaian kinerja kami kan [tumbuh] 22,1% ini sampai Mei. Nah kira-kira dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang, itu sampai Desember di angka 20,6%. Jadi kalau dari Direktorat Jenderal Pajak ya harus bisa mencapai 23%, semoga, mudah-mudahan bisa," terangnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp834,4 triliun atau setara dengan 35,4% dari target. Nilai ini menunjukkan pertumbuhan 22,1% (yoy) dibandingkan periode yang sama pada Mei 2025 yang mencapai Rp683,3 triliun.

Bimo menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak ini salah satunya didorong oleh reaktivasi WP dormant atau nonefektif. Entitas ini merupakan wajib pajak yang sudah terdaftar namun sempat tidak aktif membayar pajak karena ketiadaan aktivitas usaha.

Sebagai contoh, WP Badan berupa joint operation (JO) yang sempat tidak memiliki proyek. Belakangan, JO atau perusahaan-perusahaan tersebut kembali menggarap proyek investasi hingga pengadaan barang dan jasa dari pemerintah maupun swasta.

Melalui mitra transaksi wajib pajak tersebut, otoritas pajak mendeteksi bahwa WP yang sebelumnya pasif kini sudah kembali melakukan transaksi jual beli atau pengadaan. Dengan demikian, terdapat kegiatan ekonomi yang kembali dijalankan, sehingga mereka diwajibkan membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ternyata mereka [WP dormant] mempunyai juga transaksi, dan lawan transaksinya melapor pajaknya, sehingga kami counseling, kami panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi. Jadi, dari database yang ada itu cukup banyak. Dari Coretax, kami juga bisa mendeteksi third party transaksi. Jadi, alhamdulillah," paparnya.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026), Bimo mencatat sebanyak 24.672 WP yang sebelumnya dormant telah berhasil direaktivasi hingga 12 Juni 2026. Berdasarkan data per Mei 2026, para wajib pajak ini telah berkontribusi menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp20,63 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index