JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa program hibah Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA) bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di pesisir serta pulau-pulau kecil.
Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem KKP, Ahmad Sofiullah, di Sorong, Kamis, menyatakan bahwa dana TFCCA bukanlah bantuan cuma-cuma, melainkan instrumen pendanaan yang wajib diarahkan pada pencapaian target konservasi dan kesejahteraan warga.
"Hibah ini bukan hibah yang diberikan begitu saja. Ada tujuan yang harus dicapai, yakni keberlangsungan ekosistem dan penguatan ekonomi masyarakat penerima manfaat," ungkapnya.
Saat ini, TFCCA tengah menjalankan siklus pertama penyaluran dana. Dari total 55 penerima hibah yang terpilih, empat di antaranya berada di wilayah Papua Barat Daya.
KKP menaruh harapan besar agar lebih banyak kelompok masyarakat di kawasan Bentang Laut Kepala Burung mampu mengakses dana tersebut di siklus berikutnya dengan menyusun proposal yang kompetitif.
"Kami ingin kelompok masyarakat yang mengajukan proposal memahami standar yang dipersyaratkan sehingga peluang untuk memperoleh hibah semakin besar," tuturnya.
Ahmad menambahkan bahwa setiap proposal akan melalui proses seleksi ketat. Pihak KKP dan pengelola program berkomitmen memberikan pendampingan intensif agar proposal yang masuk dapat selaras dengan tujuan konservasi.
Ia mencontohkan masyarakat hukum adat Malaumkarta di Kabupaten Sorong sebagai salah satu penerima yang sukses menyinergikan aspek perlindungan lingkungan dengan pengembangan ekonomi.
"Kelompok tersebut dinilai mampu menyusun proposal yang mengintegrasikan aspek konservasi lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Dana TFCCA sendiri bersumber dari skema debt-for-nature swap senilai kurang lebih 35 juta dolar AS atau sekitar Rp625 miliar yang disalurkan dalam 10 siklus.
Khusus siklus pertama, total dana Rp68 miliar telah disalurkan kepada 55 penerima di wilayah prioritas, termasuk Papua Barat Daya. Fokus utama program ini meliputi Bentang Laut Kepala Burung, Bentang Laut Maluku-Maluku Utara, serta Bentang Laut Sunda.
Ahmad menegaskan bahwa bantuan ini eksklusif bagi kelompok masyarakat serta organisasi sipil, sementara instansi pemerintah tidak diperkenankan menjadi penerima manfaat.
"Program ini dirancang untuk langsung menyentuh masyarakat. Karena itu, penerima hibah adalah kelompok masyarakat yang menjalankan program konservasi dan pemberdayaan ekonomi di wilayahnya," pungkasnya.