JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan mekanisme pemberian kebijakan diskresioner terhadap regulasi tertentu di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Langkah ini diambil untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pemberian kebijakan berbeda ini dilakukan berdasarkan kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).
Agus melanjutkan, kebijakan ini diharapkan mampu memacu pelaku industri PVML agar tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, berhati-hati, dan berkelanjutan di tengah tantangan usaha serta kebutuhan industri yang terus berkembang.
“Kebijakan berbeda dimaksud tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sejumlah kebijakan berbeda tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK yang mencakup enam poin utama:
Pertama, terkait batas kepemilikan asing untuk memperkuat modal perusahaan yang belum dapat dipenuhi pemegang saham lokal. Perusahaan wajib menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85% dalam waktu tiga tahun setelah pelaporan perubahan kepemilikan ke OJK.
Kedua, penyesuaian jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali (PSP) atau PSP terakhir berbadan hukum sebelum melakukan penyertaan, guna mendukung kemudahan berusaha dan penguatan modal bagi pihak yang memiliki komitmen investasi baik meski beroperasi kurang dari dua tahun.
Ketiga, penyesuaian modal disetor minimum akibat pengambilalihan perusahaan. Kebijakan ini bertujuan mendukung penguatan permodalan bagi pemegang saham yang kondisi keuangannya masih dalam tahap perkembangan.
Keempat, penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). OJK memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 bagi pelaku jasa keuangan non-bank untuk mengalihkan portofolio serta menghentikan layanan BNPL demi kepastian hukum.
Kelima, penyederhanaan sertifikasi jabatan dan syarat pendidikan formal dalam penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan pergadaian. Aturan ini mengecualikan syarat pendidikan formal dan memberikan waktu satu tahun setelah izin terbit bagi pemenuhan sertifikasi.
Keenam, pelaporan persetujuan instansi berwenang atas keputusan RUPS terkait pembubaran perusahaan demi kemudahan administrasi dan kepastian hukum dalam proses pengembalian izin usaha.
“Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan,” pungkas Agus.