JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau lewat situs resmi Logam Mulia di Jakarta pada Kamis pukul 09.00 WIB tidak bergerak di level Rp2.655.000 per gram.
Kendati demikian, nilai buyback (beli kembali) komoditas tersebut merosot sebesar Rp52.000 dari hari sebelumnya, sehingga kini bertengger di angka Rp2.320.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa nominal harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan bakal dikenai potongan pajak yang berlaku bagi seluruh ukuran gramasi, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk aksi lepas kembali (buyback) produk logam mulia ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, wajib pajak pemilik NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP dipotong sebesar 3 persen.
Pungutan PPh 22 untuk transaksi buyback ini bakal langsung memotong total dana yang akan diterima pemilik. Di bawah ini adalah daftar harga pecahan emas batangan terbaru yang dimuat dalam laman resmi Logam Mulia Antam:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500.
Harga emas 1 gram: Rp2.655.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.250.000.
Harga emas 3 gram: Rp7.850.000.
Harga emas 5 gram: Rp13.050.000.
Harga emas 10 gram: Rp26.045.000.
Harga emas 25 gram: Rp64.987.000.
Harga emas 50 gram: Rp129.895.000.
Harga emas 100 gram: Rp259.712.000.
Harga emas 250 gram: Rp649.015.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000.
Di sisi lain, regulasi potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli ber-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dibebankan sebesar 0,9 persen. Tiap transaksi pembelian komoditas ini nantinya akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 tersebut.