Usaha Katering Pernikahan Diimbau Kemenag Miliki Sertifikat Halal

Usaha Katering Pernikahan Diimbau Kemenag Miliki Sertifikat Halal
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Agama mengimbau para pemilik usaha katering pernikahan yang belum mempunyai sertifikasi halal untuk segera mengurus kewajiban sertifikasi mereka. Langkah ini dinilai dapat memberi kepastian kepada publik sekaligus mendongkrak kepercayaan serta daya saing bisnis jasa boga.

“Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” kata Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Fuad memaparkan bahwa bisnis jasa katering untuk pesta pernikahan diwajibkan mempunyai sertifikat halal pada kategori produk makanan serta minuman. Proses pengajuan sertifikasi halal ini dapat ditempuh lewat mekanisme reguler yang disesuaikan dengan skala bisnis tiap-tiap pelaku usaha.

Dirinya menjabarkan bahwa pengajuan sertifikat halal untuk perusahaan jasa boga dimulai dengan mempersiapkan legalitas bisnis, data dari pelaku usaha, hingga berkas sertifikasi. 

Berkas-berkas itu mencakup daftar menu yang hendak disertifikasi, daftar bahan baku beserta bukti kehalalannya, hingga alur proses produksi yang dimulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, sampai penyajian pada lokasi acara.

Berdasarkan penjelasannya, prosedur pengajuan sertifikasi halal sekarang ini kian praktis lantaran pelaku usaha hanya perlu mengirimkan permohonan lewat aplikasi SiHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah itu, tahapan audit bakal dikerjakan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra BPJPH.

Penyedia jasa katering pernikahan sendiri termasuk ke dalam bagian industri halal skala mikro. Proses audit halal untuk usaha katering ini meliputi pemeriksaan area dapur serta gudang, bahan-bahan yang dipakai, peralatan masak dan saji, mekanisme pencucian alat, hingga potensi terjadinya kontaminasi dari bahan yang tidak halal. 

Pihak auditor pun bakal menilai proses distribusi beserta penyajian makanan di tempat acara.

Apabila proses audit telah rampung, ketetapan kehalalan bakal diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI selaras dengan regulasi yang berlaku. Sesudah itu, BPJPH akan mengeluarkan Sertifikat Halal. Seluruh rangkaian proses ini dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup terjangkau.

“Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban,” ucap Fuad.

Ia menambahkan bahwa sertifikat beserta label halal bukan hanya sekadar untuk menggugurkan kewajiban hukum, melainkan menjadi wujud komitmen dari pelaku usaha dalam menyediakan pelayanan yang paling optimal bagi publik. 

Adanya jaminan kehalalan ini bakal mendongkrak kepercayaan pelanggan, memperkuat reputasi bisnis, sekaligus membuka akses pasar yang jauh lebih luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index