JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa perubahan dalam tata kelola ibadah haji tidak sekadar bertumpu pada perbaikan sistem dan aturan, melainkan juga pada pergeseran budaya kerja yang memegang teguh integritas serta memprioritaskan kebutuhan jamaah.
“Kemenhaj harus benar-benar berwajah baru. Mari kita mulai tradisi baru dan budaya kerja baru yang lebih baik. Walaupun kita berasal dari institusi yang berbeda, tujuan kita hanya satu, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah saat memberikan pengarahan dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Wakil Menteri Haji dan Umrah menggarisbawahi bahwa pembenahan di Kementerian Haji dan Umrah bukan cuma sekadar restrukturisasi organisasi, namun wajib diimplementasikan pada pola pikir, etos kerja, beserta komitmen dari semua jajaran Kemenhaj.
Ia berpendapat, citra baru Kemenhaj sepatutnya didirikan dengan dasar kejujuran. Mandat yang diamanahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah dalam mengurus pelaksanaan ibadah haji ialah sebuah tanggung jawab besar yang wajib dirawat bersama lewat pengelolaan yang ahli, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tiap tingkatan dalam pelaksanaan ibadah haji, menurut dia, wajib dijalankan dengan transparan dan bersih dari segala tindakan yang mampu merusak reputasi di mata masyarakat.
“Kalau ada KBIHU, travel, atau siapa pun yang menjadikan jamaah sebagai komoditas, maka itu akan menjadi perhatian serius kita. Tugas kita adalah memastikan jamaah memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” ucap dia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah pun mengimbau krusialnya menjalin interaksi yang lebih intens dengan jamaah. Ia menilai, seluruh langkah kebijakan serta pelayanan wajib memposisikan kemaslahatan jamaah di urutan paling depan.
Demi mewujudkan perubahan pelayanan tersebut, Dahnil memotivasi pengaplikasian sistem One Stop Service supaya warga mendapatkan akses layanan yang lebih praktis, terpadu, sekaligus efisien.
Ia memandang bahwa kelancaran pelaksanaan ibadah haji wajib dipersiapkan lewat cetak biru yang komprehensif di tiap fase.
Hal itu mencakup perumusan regulasi, penghitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penyediaan akomodasi, penyaringan petugas, edukasi serta manasik jamaah, penerbitan visa, keberangkatan, pelaksanaan di Tanah Suci, hingga pengkajian ulang sebagai basis perbaikan bagi operasional haji di periode mendatang.