Daftar 6 Golongan yang Diusulkan DTKJ Gratis Naik Transjakarta

Daftar 6 Golongan yang Diusulkan DTKJ Gratis Naik Transjakarta
Ketua DTKJ DKI Jakarta Sugihardjo. (Foto: NET)

JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengajukan usulan untuk menambah enam kelompok baru sebagai penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi publik. 

Ketua DTKJ DKI Jakarta Sugihardjo menjelaskan bahwa penambahan daftar penerima KLG ini dirancang sebagai bentuk kompensasi atau bantuan logistik seiring dengan adanya rencana penyesuaian tarif Transjakarta.

“Sebagai mitigasi sosial atas penyesuaian tarif, dengan mempertimbangkan kelompok rentan, berpenghasilan rendah, atau memiliki kebutuhan mobilitas tinggi,” ujar Sugihardjo, Kamis (9/7/2026).

Enam kelompok masyarakat yang diajukan untuk mendapatkan fasilitas KLG tersebut meliputi:

Pendamping penyandang disabilitas berat Fasilitas gratis ini diusulkan bagi mereka yang mendampingi penyandang disabilitas saat bermobilitas dengan transportasi umum. 

Kelompok ini mencakup para pendamping untuk tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga autisme berat.

Pasien rujukan rutin Usulan ini bertujuan meringankan beban ongkos perjalanan pasien yang harus bolak-balik ke fasilitas kesehatan. 

“Mereka antara lain pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus,” kata Sugihardjo.

Pelajar dan mahasiswa kurang mampu di luar penerima KJP/KJMU DTKJ menyarankan agar para siswa serta mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang belum tercover bantuan KJP atau KJMU bisa menikmati transportasi gratis. 

Targetnya adalah siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa di PTN maupun PTS, santri, serta peserta didik nonformal.

Pencari kerja aktif Transportasi cuma-cuma dinilai penting bagi pencari kerja untuk menuju lokasi pelatihan, bursa kerja, atau interview kerja. Kategori yang diusulkan meliputi pemilik kartu AK1, peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga pekerja korban PHK yang tengah mencari kerja.

Korban bencana dan kebakaran dalam masa pemulihan Warga yang terdampak bencana alam atau kebakaran diusulkan memperoleh KLG selama fase pemulihan agar tetap bisa mengurus dokumen, berobat, ataupun bekerja. 

Golongan ini mencakup korban kebakaran rumah, banjir, puting beliung, longsor, serta warga yang mengungsi sementara.

Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta Fasilitas gratis ini diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi, pelatihan, serta mobilisasi ke lokasi usaha. 

Kelompok sasaran mencakup anggota Jakpreneur, UMKM binaan pihak kecamatan, pedagang mikro binaan Pemprov DKI, hingga peserta pelatihan kewirausahaan.

Melalui usulan ini, DTKJ berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadikannya bahan pertimbangan dalam revisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025. 

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tetap bisa mengakses transportasi publik dengan biaya terjangkau apabila penyesuaian tarif Transjakarta nantinya diberlakukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index