DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:40:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Keputusan tersebut diambil menyusul penyampaian persetujuan dari seluruh fraksi partai politik dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Selasa.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang kemudian dijawab dengan kata setuju secara serempak oleh para anggota dewan.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melaporkan bahwa penyusunan RUU Polri telah mengedepankan asas partisipasi yang bermakna. Pihaknya tercatat telah menyelenggarakan 12 sesi rapat dengar pendapat umum guna menampung aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut, Habib menambahkan bahwa Komisi III telah melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, serta mengundang para ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, elemen masyarakat, dan kelompok mahasiswa untuk dimintai pandangannya.

“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” ujar Habib.

Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pihak pemerintah pun telah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang mencakup 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, serta delapan DIM substansi baru.

Menurut Habib, terdapat delapan pokok pembahasan dalam undang-undang tersebut. Pertama, penegasan mengenai arah transformasi Polri agar lebih terbuka, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam melayani masyarakat.

Kedua, peningkatan fungsi pengawasan melalui penerapan prinsip keterbukaan berbasis teknologi informasi modern. Ketiga, jaminan netralitas serta profesionalisme dalam tata kelola dan pembinaan karier SDM di lingkungan kepolisian.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas yang berorientasi pada perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang berkualitas. Kelima, pengaturan tegas bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ungkap Habib.

Poin ketujuh meliputi internalisasi kurikulum pendidikan yang mengedepankan prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia. Terakhir, kedelapan, yakni penguatan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Terkini