Presiden Punya Hak Prerogatif Perpanjang Masa Pensiun Kapolri

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:40:31 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej.

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menyatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan hak prerogatif dalam menetapkan atau memperpanjang batas usia pensiun bagi jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Ia berargumen bahwa Presiden Republik Indonesia berkedudukan sebagai Panglima Tertinggi yang memegang kekuasaan penuh atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, serta Kepolisian.

"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," ujar Eddy ketika dimintai keterangan mengenai perpanjangan usia pensiun Jenderal Bintang Empat seusai Rapat Paripurna terkait pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Sebelum Rapat Paripurna tersebut, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan RUU Polri bahwa usia pensiun bagi perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh Presiden.

Saat ini, Pasal 30 ayat (5) huruf c dalam RUU tersebut telah diubah menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'.

Selain untuk level bintang empat, menurutnya, RUU ini turut mengatur penyesuaian batas usia pensiun bagi jenjang Bintara dan Tamtama menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi ditetapkan menjadi 60 tahun.

Ia menjelaskan, penyesuaian batas usia pensiun ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rata-rata memiliki batas usia pensiun 60 tahun, dengan potensi perpanjangan hingga 65 tahun bagi jabatan fungsional utama.

"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kami menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," pungkasnya.

Terkini