JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mencatat bahwa luasan akses kelola lahan perhutanan sosial di Provinsi Riau kini mencapai 201.880,42 hektare dengan total 213 surat keputusan (SK) yang sudah diterbitkan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut RI, Catur Endah Prasetiani, menyebutkan bahwa pengelolaan lahan tersebut melibatkan 35.815 kepala keluarga (KK) serta telah membentuk 256 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS).
"Untuk Riau, capaian akses kelola seluas 201.880,42 Ha, sebanyak 213 SK untuk 35.815 KK dan telah terbentuk 256 KUPS dengan komoditas mayoritas HHBK (hasil hutan bukan kayu)," ujarnya di Pekanbaru, Selasa, saat lokakarya implementasi Program Kemitraan Agroforestri dalam Perhutanan Sosial di Desa Dayun, Kabupaten Siak dan Desa Rambahan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh RECOFTC bersama APRIL Group dengan tema "Memperkuat Kemitraan Multipihak Perhutanan Sosial: Pembelajaran, Tantangan dan Peluang Replikasi”.
Secara nasional, Catur menambahkan bahwa hingga Mei 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau lebih dari 8,35 juta hektare. Pihaknya telah menerbitkan 11.226 SK yang merangkul sekitar 1,43 juta KK dengan total 16.663 KUPS yang terbentuk.
Di sisi lain, Deputy Director Stakeholder Engagement, Sustainability APRIL Group, Dian Novarina, menjelaskan bahwa pengembangan agroforestri di HKm Mandiri Sejahtera, Siak, dan HKm Rambahan, Kuansing, bertujuan untuk membangun model kolaborasi multipihak.
Langkah ini dilakukan guna mendorong manfaat sosial, ekonomi, serta lingkungan bagi pemegang izin perhutanan sosial yang tergabung dalam rantai pasok perusahaan.
"Kedua lokasi tersebut dipilih karena mewakili program perhutanan sosial di lahan gambut (Dayun) dan di lahan mineral (Rambahan), sehingga kami berharap pembelajaran yang kami dapatkan akan lebih lengkap," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, APRIL bermitra dengan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) yang telah memiliki kerja sama jangka panjang dengan koperasi atau kelompok masyarakat pemegang izin perhutanan sosial. Mengingat inisiatif ini masih baru bagi APRIL, perusahaan menggandeng RECOFTC sebagai pendamping teknis.
"Dari pengalaman program selama 3 tahun ini, kami berkeyakinan skema agroforestri yang dikembangkan sebagai bagian dari program pengelolaan perhutanan sosial yang menjadi bagian dari rantai pasok bahan baku kayu hutan tanaman kami dapat memberikan nilai tambah baik secara ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi mitra kelompok usaha perhutanan sosial maupun kelompok tani," pungkasnya.