Laporan OECD: Tax Ratio Indonesia Hanya 11,8 Persen pada 2024

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:21:01 WIB
Ilustrasi - Tax Ratio Indonesia. (Foto: NET)

JAKARTA - Sorotan kembali tertuju pada kinerja penerimaan pajak tanah air, yang kali ini datang dari institusi internasional. Berdasarkan publikasi terkini OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia tercatat hanya menyentuh angka 11,8% pada tahun 2024. 

Perolehan ini memosisikan Indonesia di peringkat ketiga dari bawah di antara 38 negara serta yurisdiksi ekonomi yang diteliti di area Asia-Pasifik. Di dalam pemeringkatan itu, posisi Indonesia cuma berada di atas Bangladesh yang mencatatkan rasio pajak 6,7% dan Timor-Leste dengan raihan 10,0%.

Di sisi lain, beberapa negara di sekitar kawasan menorehkan rasio pajak yang terpaut cukup jauh di atas Indonesia. Sebut saja Malaysia dengan 13,0%, Singapura senilai 13,4%, Thailand mencapai 17,1%, Vietnam di angka 17,2%, Filipina sebesar 18,1%, hingga China yang menyentuh 19,5%.

Merujuk pada data OECD, rerata rasio pajak untuk wilayah Asia-Pasifik berada di angka 19,7% pada tahun 2024. Hal tersebut menandakan bahwa pencapaian tanah air masih terpaut minus sekitar 7,9 poin persentase dari rata-rata regional. 

Kondisi ini makin kontras jika dibandingkan dengan rata-rata negara anggota OECD yang menyentuh 34,1%, ataupun kawasan Amerika Latin dan Karibia yang bertengger di level 21,7%.

Sebagai informasi, rasio pajak ialah parameter yang mengukur perbandingan total dana pajak yang dipungut dengan skala ekonomi atau PDB sebuah negara. Meningkatnya rasio pajak mencerminkan kian kuatnya kapasitas pemerintah dalam mengumpulkan dana perpajakan guna mendanai belanja negara serta agenda pembangunan.

"Penerimaan pajak sebagai persentase dari PDB di kawasan Asia-Pasifik meningkat selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2024, didukung oleh aktivitas ekonomi yang tangguh di tengah melemahnya permintaan global serta ketidakpastian geopolitik dan perdagangan," dikutip dari laporan tersebut, Jumat (3/7/2026).

Selain itu, dokumen tersebut memaparkan fakta bahwa Indonesia masih sangat bertumpu pada sektor pajak konsumsi. Pada tahun 2024, instrumen pajak atas komoditas barang dan jasa menjadi pemasok dana paling dominan dengan andil mendekati 43,1% dari keseluruhan total penerimaan pajak. 

Sebaliknya, kontribusi dari sektor pajak kekayaan sekaligus iuran jaminan sosial terhitung masih sangat minim apabila disandingkan dengan mayoritas negara lain di kawasan regional.

Terkini