JAKARTA - Pemerintah Indonesia semakin serius mendorong penggunaan bahan bakar penerbangan ramah lingkungan melalui Sustainable Aviation Fuel (SAF).
Salah satu langkah strategisnya adalah memperkuat regulasi untuk memastikan ekosistem SAF berjalan konsisten.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menegaskan bahwa kejelasan kebijakan menjadi kunci agar dunia usaha berani berinvestasi dan mengadopsi teknologi hijau ini.
Kepastian Regulasi Menjadi Kunci Investasi SAF
AHY menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait SAF. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan arah yang jelas agar langkah investasi mereka tidak tertunda atau diragukan.
“Yang di depan tentunya Kementerian ESDM, kalau ada Perpres misalnya, ini juga bagus untuk meyakinkan semua termasuk para pelaku industri,” jelas AHY.
Perpres ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian hukum dan mendorong industri penerbangan untuk mulai mengintegrasikan SAF ke dalam operasional mereka. Dengan regulasi yang jelas, AHY yakin industri tidak akan ragu memanfaatkan bahan bakar alternatif ini.
Membentuk Ekosistem SAF Nasional
Lebih jauh, AHY melihat regulasi sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem SAF nasional. “Ini sesuatu yang baru. Teknologi sudah tersedia, sudah tersertifikasi, Pertamina misalnya, juga mengembangkan itu,” ujarnya.
Ekosistem ini mencakup seluruh rantai, mulai dari produksi hingga distribusi SAF, serta kewajiban bertahap bagi maskapai untuk mengadopsi bahan bakar tersebut.
Strategi ini sejalan dengan target penurunan emisi sektor transportasi udara, yang merupakan salah satu kontributor besar emisi nasional.
Dengan ekosistem yang terstruktur, industri penerbangan dapat lebih mudah beralih ke energi bersih secara bertahap tanpa mengganggu operasional rutin.
Uji Coba dan Implementasi SAF
Pemanfaatan SAF di Indonesia telah memasuki tahap uji coba. Penerbangan Pelita Air menjadi salah satu yang pertama menggunakannya, terutama pada rute internasional.
Menurut AHY, pengalaman ini menjadi pijakan penting untuk ekspansi penggunaan SAF di seluruh penerbangan domestik dan internasional.
AHY menegaskan, perluasan pemanfaatan SAF akan berjalan seiring dengan dukungan kebijakan lintas kementerian. Hal ini menunjukkan bahwa SAF bukan hanya program satu kementerian, melainkan inisiatif nasional yang melibatkan berbagai pihak. Dengan dukungan kebijakan yang kuat, industri penerbangan diharapkan lebih percaya diri dalam mengadopsi teknologi hijau ini.
Menjamin Kepercayaan Dunia Usaha dan Mitra Internasional
Meski ketidakpastian adalah bagian dari dinamika global, AHY menekankan perlunya pemerintah menyediakan kerangka yang memberikan kepastian.
“Walaupun memang yang pasti adalah ketidakpastian dalam hidup ini, tetapi harus ada option of certainty, clarity, confidence, trust. Kita bicara antar-kementerian/lembaga, tetapi juga nanti partnership kita dengan negara-negara lain,” ungkapnya.
Kerangka kebijakan yang jelas tidak hanya memberikan rasa aman bagi pelaku industri domestik, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di mata mitra internasional.
Dengan demikian, investasi dan kerja sama teknologi hijau dapat terus meningkat, mendukung transisi menuju transportasi udara yang lebih berkelanjutan.
AHY optimis, dengan langkah regulasi yang tepat, Indonesia dapat memimpin adopsi SAF di kawasan. Penguatan regulasi, dukungan industri, dan koordinasi lintas kementerian menjadi fondasi untuk memastikan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan ini berkembang secara signifikan di masa depan.
Pengembangan SAF di Indonesia bukan sekadar upaya mitigasi emisi, tetapi juga peluang strategis bagi pertumbuhan industri energi hijau dan inovasi teknologi nasional.
Dengan regulasi yang jelas, uji coba yang berhasil, dan dukungan lintas sektor, SAF berpotensi menjadi standar baru bagi penerbangan ramah lingkungan di Indonesia.