JAKARTA - Pole mik pupuk bersubsidi yang terjadi di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Keluhan petani yang merasa kesulitan menebus pupuk subsidi akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Dinas Pertanian Kotim.
Pemerintah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan penjualan pupuk subsidi ke perkebunan sawit, melainkan dipicu oleh kesalahpahaman dalam memahami mekanisme penyaluran yang berlaku.
Dinas Pertanian menilai, sistem distribusi pupuk bersubsidi yang kini diterapkan memang menuntut ketelitian dan kesabaran dari para petani.
Namun, mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Klarifikasi Dinas Pertanian Soal Isu Penyelewengan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Timur, Permata Fitri, menegaskan bahwa isu yang menyebut pupuk subsidi dijual ke perkebunan sawit tidak benar.
Ia menyampaikan bahwa tidak ada penyaluran pupuk subsidi kepada sektor perkebunan kelapa sawit, sebagaimana yang ramai dibicarakan masyarakat Desa Lampuyang.
“Sebenarnya bukan seperti yang ramai dibicarakan. Tidak ada penjualan pupuk subsidi ke perkebunan sawit, ini lebih kepada kesalahpahaman di lapangan,” ujar Permata Fitri.
Menurutnya, kegaduhan yang terjadi dipicu oleh kurangnya pemahaman sebagian petani terhadap prosedur penyaluran pupuk subsidi yang kini berbasis sistem digital dan regulasi ketat. Dinas Pertanian memastikan bahwa seluruh proses distribusi diawasi dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang Berlaku
Permata Fitri menjelaskan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Dalam regulasi tersebut, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan komoditas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penerima pupuk subsidi itu sudah jelas, yakni untuk petani yang membudidayakan padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu, dan kakao,” jelasnya.
Ia menambahkan, petani di luar komoditas tersebut, termasuk sektor perkebunan sawit, memang tidak masuk dalam kategori penerima pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, apabila terdapat petani yang tidak dapat menebus pupuk, perlu dilakukan pengecekan ulang terhadap kesesuaian komoditas, luasan lahan, serta data yang tercatat dalam sistem.
Proses Verifikasi Melalui Sistem Digital
Dinas Pertanian juga memaparkan bahwa sebelum pupuk subsidi dapat ditebus, data petani harus terlebih dahulu diinput ke dalam aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
Proses penginputan ini dilakukan oleh admin di masing-masing kecamatan, tepatnya di Balai Penyuluhan Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian.
“Petani mengajukan berdasarkan komoditas dan luasan lahan. Data itu kemudian diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima melalui sistem e-alokasi,” ujar Permata Fitri.
Setelah data petani dinyatakan valid dalam e-RDKK, proses penebusan pupuk dilakukan di kios resmi. Pada tahap ini, data penerima kembali diverifikasi menggunakan aplikasi Ipuber yang terintegrasi langsung dengan e-RDKK.
Sistem tersebut memastikan bahwa pupuk subsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang namanya tercatat dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.
Menurutnya, tahapan verifikasi berlapis ini memang membutuhkan waktu dan ketelitian. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan keadilan bagi seluruh petani penerima.
Harapan Perbaikan dan Pesan untuk Petani
Permata Fitri mengakui bahwa dalam praktiknya, sistem digital yang diterapkan dapat menimbulkan antrean dan memerlukan kesabaran dari petani saat proses penebusan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi secara nasional.
“Seyogyanya dengan sistem seperti ini, saat penebusan memang perlu kesabaran karena harus antre dan diverifikasi. Semua dilakukan untuk memastikan pupuk benar-benar diterima oleh yang berhak,” katanya.
Dinas Pertanian Kotim berharap ke depan tidak lagi terjadi kesalahpahaman antara petani, pengelola kios pupuk, dan pemerintah daerah. Sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran pupuk subsidi akan terus diperkuat agar petani memahami hak dan kewajibannya dalam sistem yang berlaku.
“Harapan kita, pertanian di Kotim, khususnya padi, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Permata Fitri.
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan dan sistem distribusi, pemerintah daerah optimistis polemik serupa tidak terulang. Penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran demi mendukung produktivitas pertanian serta kesejahteraan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur.