JAKARTA - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah habis masa berlakunya sejak tahun 2024.
Wihaji menuturkan, kendati Perpres tersebut sudah kedaluwarsa, kegiatan percepatan penurunan stunting tetap dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada kementerian serta lembaga terkait.
"Perpres 72 Tahun 2021 yang kemudian mungkin sebenarnya sudah habis tahun 2024 dan sampai sekarang masih menunggu perpanjangan," ujar Wihaji dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Wihaji, Kemendukbangga masih mengemban berbagai mandat dalam upaya penurunan stunting, mencakup penyediaan data, pendampingan bagi keluarga berisiko stunting, pendampingan calon pengantin dan pasangan usia subur (PUS), surveilans keluarga berisiko, serta audit kasus stunting.
Ia menambahkan perlunya sinergi antar kementerian/lembaga, serta dukungan DPR RI untuk intervensi penyediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat.
Terkait target, pemerintah telah menetapkan sasaran baru dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 18,8 persen untuk tahun 2025 dan 17,5 persen di tahun 2026. Lebih jauh, pemerintah menargetkan prevalensi stunting turun ke angka 14,2 persen pada tahun 2029.
Merujuk data pendataan keluarga 2025, ditemukan 8,1 juta keluarga berisiko stunting dari 41,4 juta keluarga PUS. Dari total tersebut, sekitar 2,9 juta keluarga belum memiliki jamban layak dan 1,7 juta keluarga belum mengakses air minum layak.
Guna mempercepat intervensi, pemerintah mengandalkan program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting).
Wihaji melaporkan bahwa program tersebut telah menyasar sekitar 1,6 juta target pada 2025, melampaui target awal sebesar 1 juta sasaran. Ia memastikan bahwa program percepatan penurunan stunting akan terus berlanjut sembari menunggu kepastian perpanjangan Perpres yang menjadi dasar koordinasi lintas lembaga.
"Prinsipnya kami akan menjalankan sesuai dengan peran pemerintah dalam percepatan penurunan stunting," ujarnya.
Sebagai catatan, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Agustus 2021. Berdasarkan aturan tersebut, Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting menetapkan target prevalensi 14 persen pada 2024.
Adapun Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa target nasional untuk periode 2025-2030 ditentukan berdasarkan evaluasi capaian pada 2024.