Kortas Tipidkor Usut Korupsi Tanah BPN Bali Rp4,8 Triliun

Kortas Tipidkor Usut Korupsi Tanah BPN Bali Rp4,8 Triliun

LANSKAPFINANSIAL.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyelidiki dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali seluas 230.450 meter persegi. Nilai aset yang hilang ditaksir sementara Rp2,2 triliun dan berpotensi mencapai Rp4,8 triliun.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono, mengungkapkan nilai aset yang hilang sementara mencapai Rp2,2 triliun. Angka itu hasil perhitungan bersama BPK untuk periode 2014 hingga 2024.

Menurut Indra, nilai tersebut belum final. Perhitungan akan diperbarui sampai 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Duduk Perkara Ruislag BPN dan PT MSD

Kasus bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Lahan yang diperkarakan berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dalam proses itu, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Perusahaan tersebut diwajibkan membangun Gedung BPN Bali sebagai aset pengganti.

Kewajiban itu tidak pernah diselesaikan. "Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (17/9).

Penguasaan Tanah dan Gugatan ke Negara

Indra menyebut PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara itu. Penyidik menemukan pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga.

Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2014 hingga sekarang. Akibatnya, negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut.

Di sisi lain, PT MSD justru mengajukan gugatan perdata terhadap negara. Gugatan itu diduga menjadi dasar penguasaan tanah.

Dugaan Pembiaran di Lingkungan BPN

Penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN. Proses ruislag juga diduga dibuat seolah-olah telah selesai, padahal kewajiban aset pengganti belum dipenuhi.

"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," tutur Indra.

Ia menyebut penyidik menelusuri proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Potensi Kerugian Capai Rp4,8 Triliun

Indra menjelaskan appraisal mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata. Potensinya mencakup pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern.

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," tegasnya.

Tahap Selanjutnya

Penyidikan masih berjalan. Penyidik akan menggelar perkara penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti terkumpul.

"Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara," pungkas Indra.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index