Danantara Siap Kuasai 40,12% Saham BEI Lewat Skema Right Issue

Danantara Siap Kuasai 40,12% Saham BEI Lewat Skema Right Issue

LANSKAPFINANSIAL.COM — Badan Pengelola Investasi Danantara diproyeksikan menggenggam 40,12% saham Bursa Efek Indonesia melalui skema right issue dalam proses demutualisasi. Porsi tersebut setara 69 lembar saham dengan harga nominal Rp 7.500.000.000 per lembar. Bursa menegaskan independensi tetap terjaga karena OJK akan mengatur ketat kepemilikan dan tata kelola.

Bursa Efek Indonesia bersiap menjalankan demutualisasi dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, Danantara akan memegang 69 lembar atau setara 40,12% saham BEI usai aksi korporasi tersebut.

Sementara itu, Anggota Bursa akan menguasai 88 lembar atau 51,16% saham. Non-anggota bursa memegang 4 lembar atau 2,32%, dan 11 lembar atau 6,40% sisanya merupakan saham treasuri.

Harga nominal saham BEI dipatok Rp 7.500.000.000 per lembar. Angka itu bersifat tetap, baik sebelum maupun sesudah right issue digelar.

OJK Jadi Penjaga Utama Independensi Bursa

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjamin independensi bursa meski sebagian sahamnya dikuasai lembaga negara. Menurut dia, mandat itu tertuang dalam aturan demutualisasi yang tengah difinalisasi OJK.

"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Iding menambahkan, POJK demutualisasi melarang intervensi pemegang saham terhadap pengurus BEI. OJK juga akan mengatur komposisi direksi hingga anggaran bursa.

"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.

Batas Kepemilikan 5% dan Restu OJK

Aturan anyar itu juga membatasi porsi saham pemegang saham baru. Kepemilikan maksimal 5%, dan di atas ambang tersebut wajib mendapat persetujuan OJK.

"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," pungkas Iding.

Hingga kini, POJK demutualisasi masih dalam tahap finalisasi. Pasar menunggu apakah aturan itu benar-benar mengunci independensi bursa di tengah masuknya pemegang saham negara.

Tiga Lembaga Negara yang Bisa Masuk

Demutualisasi BEI merupakan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu membuka ruang bagi tiga lembaga negara menjadi pemegang saham BEI, yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Setelah SPAB dicabut, total pemegang saham BEI meningkat menjadi 93 pihak. Rinciannya, 1 DIM, 88 pemegang saham Anggota Bursa, dan 4 pemegang saham non-anggota bursa.

Empat non-anggota bursa yang masuk adalah PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.

Apa Artinya bagi Pelaku Pasar

Masuknya Danantara sebagai pemegang saham terbesar mengubah peta kepemilikan bursa. Namun, pelaku pasar menanti detail aturan OJK sebelum menilai dampaknya terhadap tata kelola dan keputusan strategis BEI.

Bagi Anggota Bursa, porsi 51,16% tetap membuat mereka pemegang saham mayoritas kolektif. Posisi itu penting untuk menjaga suara industri sekuritas dalam arah kebijakan bursa.

Yang paling dinanti pasar adalah kepastian jadwal right issue dan harga pelaksanaannya. Dua hal itu menentukan seberapa besar dana yang masuk ke kas BEI dan bagaimana struktur pemegang saham akhirnya terbentuk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index