Menkeu Tegaskan Efisiensi APBN Tak Pangkas Anggaran K/L Sepihak

Menkeu Tegaskan Efisiensi APBN Tak Pangkas Anggaran K/L Sepihak

LANSKAPFINANSIAL.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan efisiensi APBN tidak dilakukan dengan memangkas alokasi belanja kementerian dan lembaga secara sembarangan. Penajaman belanja negara berjalan sepanjang tahun dengan melihat pelaksanaan kegiatan dan berkomunikasi lebih dulu dengan K/L terkait.

Suahasil menyampaikan penegasan itu dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (18/9). Pemerintah menilai anggaran yang sudah dialokasikan harus benar-benar terpakai dan menghasilkan output sesuai rencana.

"Penajaman belanja negara itu dilakukan sepanjang tahun. Bukan hanya di satu titik lalu sudah itu tidak ada penajaman lagi," kata Suahasil dalam konferensi pers tersebut.

Sejak September, ia meminta Direktorat Jenderal Anggaran meninjau ulang belanja K/L, termasuk kegiatan yang kontraknya belum rampung. Evaluasi itu tidak otomatis berujung pemangkasan.

"Lihat lagi, tapi bukan berarti kemudian langsung main potong. Bicara dengan KL-nya, bangun komunikasi," ujarnya.

Belanja Negara Capai Rp1.791,5 Triliun per 31 Agustus

Realisasi belanja negara hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp1.791,5 triliun, naik 29 persen secara tahunan. Belanja K/L tumbuh 33 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Pemerintah membaca lonjakan itu sebagai tanda aktivitas dan proyek pemerintah berjalan lebih cepat. Angka tersebut menjadi salah satu dasar mengapa penajaman belanja dipandang perlu, bukan pemotongan buta.

Defisit APBN 2026 Masih Dijaga di 2,85 Persen PDB

Pemerintah mempertahankan perkiraan defisit APBN 2026 sebesar 2,85 persen terhadap produk domestik bruto. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto menyebut outlook itu masih menjadi baseline.

"Outlook defisit 2,85 persen dari PDB ini masih menjadi baseline pemerintah," kata Ferry.

Meski begitu, Kementerian Keuangan tetap melakukan stress testing atas sejumlah skenario, mulai dari kenaikan harga minyak, perubahan nilai tukar, hingga pergerakan yield surat berharga negara.

Realisasi defisit APBN hingga 31 Agustus 2026 tercatat Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB. Keseimbangan primer masih positif Rp154 triliun.

Batas Defisit 2027 Tetap 3 Persen

Untuk 2027, Suahasil menegaskan pemerintah tetap memakai batas defisit maksimal 3 persen sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menyatakan komitmennya pada batas tersebut.

"Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN. Dan saya komit untuk itu," katanya.

Pemerintah mengajukan estimasi defisit 2027 sebesar 2,4 persen dari PDB. Angka itu dipakai meski muncul wacana menaikkan batas defisit di atas 3 persen.

Suahasil menyebut pengelolaan fiskal tidak cukup melihat angka di atas kertas. Ekspektasi pelaku ekonomi juga jadi pertimbangan, sehingga kredibilitas pengelolaan APBN harus dijaga.

"Kita ingin memastikan Kementerian Keuangan taat Undang-undang," ujarnya.

Apa Artinya bagi Pasar dan Pelaku Usaha

Sinyal bahwa efisiensi tidak berarti pemotongan sepihak memberi kepastian bagi kontraktor dan vendor yang menggarap proyek K/L. Kontrak yang sudah berjalan tidak otomatis dipangkas hanya karena evaluasi anggaran.

Bagi investor obligasi, komitmen menjaga defisit di 2,85 persen PDB dan batas 3 persen pada 2027 menjadi jangkar ekspektasi terhadap penerbitan surat berharga negara. Stress testing yang disebut Ferry menunjukkan pemerintah mengantisipasi tekanan eksternal.

Yang perlu dicermati, pertumbuhan belanja K/L 33 persen secara tahunan menuntut pengawasan agar output benar-benar sesuai rencana. Di titik itu, penajaman belanja menjadi instrumen pemerintah menjaga kualitas, bukan sekadar menahan laju pengeluaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index