JAKARTA - PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk. (IFII) menetapkan kebijakan untuk membagikan dividen interim tahun buku 2026 bernilai Rp5 per saham. Mempertimbangkan total saham beredar yang mencapai 9,41 miliar lembar, estimasi keseluruhan nilai dividen interim yang akan disalurkan berada di kisaran Rp47,06 miliar.
Keputusan alokasi dividen interim ini telah disahkan oleh Direksi IFII pada Rabu (16/9/2026) setelah mengantongi persetujuan dari Dewan Komisaris. Hak dividen ini diperuntukkan bagi para pemegang saham untuk periode tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2026.
Penyaluran dividen interim ini berlangsung sewaktu kinerja keuangan IFII mengalami penyesuaian pada paruh pertama 2026. Menurut laporan keuangan perseroan, perolehan penjualan bersih tercatat berada di angka Rp611,96 miliar, atau terkoreksi 12,03% bila disandingkan dengan perolehan Rp695,58 miliar di periode serupa tahun lalu.
Kelesuan pada angka penjualan turut memicu penurunan pada laba periode berjalan. IFII mencatatkan perolehan laba sebesar Rp78,12 miliar pada semester I/2026, menyusut 28,33% dibanding torehan Rp109,00 miliar pada semester I/2025.
Ditinjau dari struktur kepemilikan saham, PT Adrindo Intiperkasa bertindak sebagai pemegang saham pengendali utama IFII lewat penguasaan 51% atau setara 4,800 miliar saham. Selanjutnya, SMB Kenzai Co., Ltd. mengapit 25% atau 2,353 miliar saham. Porsi kepemilikan Heffy Hartono berada di angka 5,98% atau 562,6 juta saham, adapun porsi saham publik dan pemegang saham lain di bawah 5% secara kolektif mencapai 18,02% atau 1,696 miliar saham.
Jadwal Pembagian Dividen Interim IFII
Rincian tenggat waktu pembagian dividen interim IFII adalah sebagai berikut:
Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 28 September 2026
Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 29 September 2026
Cum Dividen Pasar Tunai: 30 September 2026
Ex Dividen Pasar Tunai: 1 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date): 30 September 2026
Tanggal Pembayaran Dividen: 15 Oktober 2026
Mengacu pada besaran dividen interim Rp5 per saham tersebut, para investor yang namanya terdaftar secara resmi pada tanggal pencatatan berhak memperoleh pembayaran dana sesuai dengan porsi kepemilikan saham masing-masing.