LANSKAPFINANSIAL.COM — Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan paling lambat 25 September 2026 oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Penempatan menunggu rampungnya verifikasi, validasi, dan evaluasi paralel bersama BPKP. Sebanyak 28.626 manajer yang telah lulus pelatihan siap diterjunkan ke lapangan.
Ferry menyampaikan kepastian jadwal penempatan itu dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Rapat tersebut juga membahas besaran gaji serta tunjangan manajer KDKMP.
"Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan)," ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono, dikutip Kamis (17/9/2026).
SK Pengangkatan Manajer Ditargetkan Terbit Dua Hari
Surat Keputusan pengangkatan manajer KDKMP ditargetkan terbit paling lambat dua hari setelah rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9). SK tersebut turut memuat besaran gaji dan tunjangan.
"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," kata Ferry.
Meski begitu, Ferry tidak menyebut angka gaji dan tunjangan yang akan diterima manajer kopdes. Penetapan besaran itu menjadi kewenangan Badan Pengaturan BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN," jelasnya.
28.626 Manajer Lulus Pelatihan
Jumlah manajer kopdes yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan mencapai 28.626 orang. Seluruh peserta dinyatakan lulus dan siap ditempatkan.
"Kemarin memang kita harus menunggu Peraturan Presiden yang keluar tentang Perpres Tata Kelola, karena di situ manajer itu kan harus ada besaran gaji dan tunjangan. Dan kita harus menunggu soal itu," jelas Ferry.
BP BUMN Minta Proses Tidak Berlarut-larut
Kepala BP BUMN Dony Oskaria meminta proses penempatan manajer KDKMP tidak berlarut-larut dan mengikuti mekanisme yang tertuang dalam Instruksi Presiden. Penentuan personel secara spesifik diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Saya tidak mau berlarut-larut prosesnya untuk segera dituntaskan sesuai dengan mekanisme di Inpers yang sudah dibuat. Nah ini kan harus nanti penentuan orang dan lain sebagainya diserahkan kepada Agrinas Pangan yang sudah mengetahui di mana posisi koperasi yang siap beroperasi," tambah Dony.
Langkah menyerahkan penempatan ke Agrinas dinilai paling efektif. Perusahaan itu telah memetakan secara presisi koperasi mana saja yang siap beroperasi di lapangan.
Apa Artinya bagi Operasional KDKMP
Kepastian jadwal penempatan manajer menjadi penentu mulai beroperasinya KDKMP di tingkat desa dan kelurahan. Tanpa manajer definitif, koperasi tidak dapat menjalankan fungsi layanan simpan pinjam, distribusi sembako, hingga penyaluran pupuk bersubsidi.
Ferry menegaskan seluruh proses harus berjalan tepat waktu agar operasionalisasi KDKMP dapat segera dilaksanakan dengan baik. Pemerintah menargetkan koperasi ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.