LANSKAPFINANSIAL.COM — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta efektif 17 September 2026. Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026, dan kantor bank beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Kuta, Badung, Bali itu ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
Seiring pencabutan izin, OJK menutup kantor BPR tersebut untuk umum dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Bank yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali itu tidak lagi melayani transaksi nasabah.
Penyelesaian Hak Nasabah Diserahkan ke LPS
Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Pasaraya Kuta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembentukan tim itu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham BPR Pasaraya Kuta melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank. Larangan itu berlaku kecuali mendapat persetujuan tertulis dari LPS.
Apa Artinya bagi Nasabah BPR Pasaraya Kuta
Nasabah yang menyimpan dana di BPR Pasaraya Kuta perlu menunggu proses likuidasi yang dijalankan LPS. LPS memiliki kewenangan menentukan simpanan yang layak dibayar berdasarkan ketentuan penjaminan simpanan.
Pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif paling berat dalam industri perbankan. Langkah ini biasanya diambil setelah OJK menilai bank tidak lagi memenuhi ketentuan kesehatan, permodalan, atau tata kelola yang dipersyaratkan.
OJK belum mengungkap kronologi lengkap yang mendasari pencabutan izin tersebut. Keterangan resmi hanya menyebut pencabutan berlaku sejak 17 September 2026 tanpa merinci permasalahan spesifik yang mendahuluinya.
Larangan Tindakan Hukum atas Aset Bank
Larangan bagi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bertujuan mencegah pengalihan aset sebelum proses likuidasi selesai. Setiap tindakan hukum atas aset dan kewajiban bank kini memerlukan persetujuan tertulis LPS.
Ketentuan serupa lazim diterapkan OJK dalam setiap pencabutan izin usaha bank. Tujuannya melindungi kepentingan kreditur dan nasabah penyimpan yang dananya masih tercatat di bank.
Bagi industri BPR secara keseluruhan, pencabutan izin ini menambah daftar bank kecil yang tutup dalam beberapa tahun terakhir. Konsolidasi dan penguatan tata kelola menjadi agenda berulang regulator terhadap bank perekonomian rakyat di berbagai daerah.
Pemegang saham dan pengurus BPR Pasaraya Kuta yang melanggar larangan tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. LPS berwenang menindaklanjuti setiap tindakan yang dinilai merugikan proses penyelesaian hak dan kewajiban bank.